SINAR HARAPAN - Komisi Pemilihan Umum mengajukan memori banding tambahan guna melengkapi berkas permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengatakan memori banding tambahan itu telah diajukan oleh pihaknya ke PN Jakpus pada Kamis (16/3) usai disarankan oleh Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3).
"Begitu selesai RDP Rabu sore, Kamis paginya langsung kami susun memori banding tambahan dan langsung kami masukkan," kata Drajat, sapaan akrab Yulianto Sudrajat, kepada wartawan usai menghadiri Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bertajuk "Menyongsong Kontestasi Demokrasi: Mencari Wakil Rakyat yang Bervisi, Bernurani dan Berparadigma Etis" di Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.
Baca Juga: Kemendagri: Pemerintah Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
Sebelumnya dalam RDP KPU dengan Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta KPU membuat memori banding tambahan guna memperkuat permohonan banding yang diajukan menanggapi putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu.
Selain membuat memori banding tambahan, Junimart juga meminta KPU menyewa jasa pengacara. Terkait dengan permintaan tersebut, Drajat mengatakan KPU masih mempersiapkan pengacara untuk menghadapi proses hukum yang ada.
"Kami dalam upaya mempersiapkan. Kami nanti akan tunjuk kuasa hukum untuk hadapi persidangan banding," katanya.
Baca Juga: KPU Resmi Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024
Dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.***
Artikel Terkait
Yusril: Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024
KSP: Pemerintah Dukung KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut
KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tidak Terganggu Putusan PN Jakarta Pusat
Wapres Sebut Polarisasi di Pemilu 2024 Mungkin Menangkan Suara Tapi Bikin Rusak Negara
Pesan Wapres Ma'ruf Amin: Kendalikan Nafsu Saat Pemilu 2024
BNPT Mengajak KPU, Bawaslu, dan Parpol Cegah Polarisasi pada Pemilu 2024
Wapres Tegaskan, Jangan Jadikan Tempat Ibadah sebagai Lokasi Kampanye Pemilu 2024
Kapolri Minta Korps Brimob Siapkan Pengamanan Tahapan Pemilu 2024
Dewan Pers Minta Wartawan Jaga Integritas pada Pemilu 2024