KPU Ajukan Memori Banding Tambahan atas Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Norman Meoko
- Jumat, 17 Maret 2023 | 16:04 WIB
Tangkapan layar - Anggota KPU Yulianto Sudrajat dalam Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan DPR bertajuk Menyongsong Kontestasi Demokrasi: Mencari Wakil Rakyat yang Bervisi, Bernurani dan Berparadigma Etis seperti dipantau melalui YouTube DPR, Jumat (17/3/2023).(Antara/Tri Meilani Ameliya)
Tangkapan layar - Anggota KPU Yulianto Sudrajat dalam Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan DPR bertajuk Menyongsong Kontestasi Demokrasi: Mencari Wakil Rakyat yang Bervisi, Bernurani dan Berparadigma Etis seperti dipantau melalui YouTube DPR, Jumat (17/3/2023).(Antara/Tri Meilani Ameliya)


SINAR HARAPAN - ​​​Komisi Pemilihan Umum mengajukan memori banding tambahan guna melengkapi berkas permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengatakan memori banding tambahan itu telah diajukan oleh pihaknya ke PN Jakpus pada Kamis (16/3) usai disarankan oleh Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3).
 
"Begitu selesai RDP Rabu sore, Kamis paginya langsung kami susun memori banding tambahan dan langsung kami masukkan," kata Drajat, sapaan akrab Yulianto Sudrajat, kepada wartawan usai menghadiri Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bertajuk "Menyongsong Kontestasi Demokrasi: Mencari Wakil Rakyat yang Bervisi, Bernurani dan Berparadigma Etis" di Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga: Kemendagri: Pemerintah Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Sebelumnya dalam RDP KPU dengan Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Wakil Ketua Komisi II DPR  Junimart Girsang meminta KPU membuat memori banding tambahan guna memperkuat permohonan banding yang diajukan menanggapi putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu.
 
Selain membuat memori banding tambahan, Junimart juga meminta KPU menyewa jasa pengacara. Terkait dengan permintaan tersebut, Drajat mengatakan KPU masih mempersiapkan pengacara untuk menghadapi proses hukum yang ada.
 
"Kami dalam upaya mempersiapkan. Kami nanti akan tunjuk kuasa hukum untuk hadapi persidangan banding," katanya.

Baca Juga: KPU Resmi Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024

Dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.***
 

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X