SINAR HARAPAN - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam Sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis 16 Maret 2023.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Kanjuruhan AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dalam menjatuhkan putusan, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ujarnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Kanjuruhan Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.***
Artikel Terkait
Kasus Dilimpahkan, Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Segera Disidang di PN Surabaya
Korban Tragedi Kanjuruhan Tagih Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pidana dan Pelanggaran Etik
Peringati Tragedi Kanjuruhan, PSSI Usul 1 Oktober Libur Kegiatan Sepakbola Nasional
Jaksa Penuntut Umum Bacakan Dakwaan Lima Terdakwa Kasus Kanjuruhan secara Bergantian
Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda, Sejumlah Pihak Tergugat Tidak Hadir
KY: Teriakan Anggota Brimob di Persidangan Kasus Kanjuruhan Pengaruhi Kemandirian Hakim
Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya adukan Pengerahan Brimob dalam Sidang Kasus Kanjuruhan
Erick Thohir Janji Benahi Permasalahan Sepak Bola Indonesia Termasuk Tragedi Kanjuruhan