Menkominfo Johnny G Plate (dok/Antara)
SINAR HARAPAN--Kejaksaan Agung menurut rencana akan memeriksa Menkominfo Johnny Gerard Plate Rabu (15/3/2023) besok, terkait masalah
Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Permintaan keterangan terhadap Menteri Johnny tersebut adalah yang kedua kalinya.Bulan lalu Johnny juga menjalani pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan (Kejakgung) Ketut Sumedana mengatakan, sampai dengan Selasa (14/3/2023) sore ini belum ada permintaan resmi dari Kemenkominfo untuk mengubah jadwal pemeriksaan.
“Sampai dengan sore ini, kami (Kejakgung) belum ada menerima surat permintaan untuk dilakukan penundaan (pemeriksaan JP),” ujar Ketut Sumendana, Selasa (14/3/2023).
Menurut rencana, pemeriksaan terhadap Johnny dilakukan di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam penyelidikan kasus tersebut, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kini ditahan. Mereka adalah Anang Achmad Latief (AAL), Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA) Irwan Heryawan (IH).
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur Operasional II PT Waskita Karya Tbk Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung Minta Masyarakat Menghormati Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Ferdy Sambo Cs
Kejaksaan Agung Hormati Putusan Hakim Terhadap Surya Darmadi yang Divonis 15 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung Serahkan Aset Jiwasraya Senilai Rp 3,1 Triliun ke Kementerian BUMN
Mahfud MD Akan Libatkan KPK, Kejaksaan Agung Dan Polri Usut Pencucian Uang di Kemenkeu