Polres Purwakarta: Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Karena Obat Terlarang

Norman Meoko
- Selasa, 14 Maret 2023 | 17:05 WIB
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen.(Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen.(Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)


SINAR HARAPAN - Polres Purwakarta menyebut anak dari pedangdut Lilis Karlina yang berusia 15 tahun ditangkap karena diduga melakukan peredaran obat terlarang di daerah Purwakarta, Jawa Barat.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan pengungkapan itu bermula saat anggota Satuan Reserse Narkoba menerima informasi terkait adanya peredaran obat terlarang di Purwakarta.
 
"Kami melakukan penyelidikan dan teridentifikasi ternyata (pelaku) anak di bawah umur," kata Edwar saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Selasa 14 Maret 2023.
 
Menurutnya anak di bawah umur itu ditangkap pada Minggu (12/3) di kawasan Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dari penangkapan itu pun menurutnya polisi menemukan sejumlah barang bukti.
 
"Sebagaimana yang tertulis itu, barang buktinya lumayan banyak ya," katanya.
 
Dia pun merincikan, barang bukti yang diamankan itu berupa berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
 
Tak usai di situ, menurutnya polisi juga membekuk pelaku lainnya berinisial I (26). Edwar mengatakan pelaku I bekerjasama dengan pelaku anak di bawah umur itu untuk melakukan penjualan obat terlarang.
 
"Anak ini menggunakan uang keuntungan dari hasil dia berdagang obat terlarang ini, untungnya digunakan beli sabu kepada inisial I untuk dia memakai dua kali seminggu," katanya.

Dengan adanya kasus yang melibatkan anak di bawah umur itu, dia meminta pada orang tua lebih memperhatikan anaknya. Dia menilai sebagian besar anak melakukan tindak kejahatan karena kurang diperhatikan oleh orang tua.
 
"Kurang diajak komunikasi dengan orang tua. Maka kami meminta orang tua lebih perhatian ke anak-anak," katanya.
 
Akibat perbuatannya, Edwar mengatakan anak dari Lilis Karlina itu dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan I menurutnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

X