Pejabat Pajak Andhi Pramono dan Wahono Saputro Penuhi Panggilan KPK

Norman Meoko
- Selasa, 14 Maret 2023 | 11:14 WIB
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono tiba di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).(Antara/Fianda Sjofjan Rassat)
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono tiba di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).(Antara/Fianda Sjofjan Rassat)


SINAR HARAPAN - Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro pada Selasa 14 Maret 2023 pagi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wahono Saputro tiba sekitar pukul 08.45 WIB namun tidak memberikan komentar apa pun dan langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan Andhi Pramono tiba sekitar pukul 09.15 WIB dan mengatakan akan memberikan keterangan kepada wartawan sesudah memberikan klarifikasi kepada KPK.

Baca Juga: Demo Kantor Ditjen Pajak, Said Iqbal Mendesak DPR Segera Membentuk Tim Pencari Fakta Perpajakan

"Nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan ya," ujar Andhi.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan Wahono Saputro dipanggil sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dua perusahaan di Minahasa Utara milik mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Istri Rafael diketahui adalah pemegang saham di dua perusahaan tersebut dan belakangan diketahui istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang sahamnya.

Baca Juga: KPK Temukan 134 Pegawai Dijen Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Sedangkan Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur viral di media sosial.

KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.

Pihaknya juga telah menerima laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak akan menindaklanjuti hal tersebut dengan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Ditjen Pajak Periksa 6 Perusahaan dan Konsultan Pajak Terkait Rafel Alun

Sebelumnya, Andhi Pramono menyetorkan Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 16 Februari 2023 senilai Rp13,7 miliar.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

X