SINAR HARAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro (WS) pada Selasa (14/3).
"Benar, informasi yang kami peroleh besok diagendakan klarifikasi pegawai Kementerian Keuangan WS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 13 Maret 2023.
KPK menjadwalkan klarifikasi Wahono pada Selasa (14/3) pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Demo Kantor Ditjen Pajak, Said Iqbal Mendesak DPR Segera Membentuk Tim Pencari Fakta Perpajakan
"Klarifikasi ini dilakukan Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan bersangkutan ke KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan Wahono dipanggil sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dua perusahaan di Minahasa Utara milik mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Istri Rafael diketahui adalah pemegang saham di dua perusahaan tersebut dan belakangan diketahui istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang sahamnya.
Baca Juga: KPK Temukan 134 Pegawai Dijen Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
"Kita lihat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).
Pahala menerangkan harta kekayaan yang dilaporkan Wahono Saputro dalam LHKPN-nya mencapai Rp14 miliar.
Meski bukan angka yang terbilang besar, Pahala mengatakan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai LHKPN dalam pemanggilan seseorang.
Baca Juga: Ditjen Pajak Periksa 6 Perusahaan dan Konsultan Pajak Terkait Rafel Alun
"Harta yg dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT," kata Pahala.***
Artikel Terkait
Proses Pemeriksaan Terus Berlanjut, Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak
Mahfud MD Tegaskan Jika Terbukti Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo Bisa Dipidanakan
Kemenpan RB: Rafael Alun Trisambodo Bisa Dipecat Jika Terbukti Bersalah
Setelah Rafael Alun, KPK Besok Klarifikasi Harta Kekayaan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
KPK Tingkatkan Kasus Rafael Alun Trisambodo ke Tahap Penyelidikan
PPATK Blokir Rekening Rafael Alun dan Keluarga Senilai Rp 500 Miliar Lebih
Langgar Disiplin Berat, Rafael Alun Dipecat dan Tidak Dapat Pensiun