Ilustrasi
SINAR HARAPAN--Penahanan Agnes Gracia Haryanto (AGH) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David dinilai sudah tepat.
"Seperti keterangan polisi ia ditempatkan di LPKS dan itu sudah benar," kata pemerhati anak sekaligus pendidikan Retno Listyarti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Sebab, kata Retno, anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh dicampur penahanannya dengan orang dewasa. Oleh karena itu, langkah polisi dinilainya sudah tepat. "Penahan anak itu harus betul-betul manusiawi. Satu, tidak boleh dicampur dengan orang dewasa," kata dia menegaskan.
Terkait kasus ini polisi duah menahan dua pelaku penganiayaan David lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan AG di ruang khusus anak LPKS. "Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Kemudian alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Di LPKS AGH akan mendapatkan pendamping psikologis termasuk mendapatkan hak-hak lainnya seperti dikunjungi keluarga, hak pendidikan dan lain sebagainya. Apabila Agnes mengikuti program sekolah rumah atau "homeschooling", maka polisi tidak boleh melakukan pemeriksaan sampai kegiatan belajarnya selesai atau terpenuhi.
"Jadi, hak-haknya harus dipenuhi. Hal itu tertera dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Retno Listyarti.
Menurutnya, polisi tidak harus memeriksa AG di kantor polisi karena bisa dilakukan di LPKS. Tujuannya, agar anak yang sedang berhadapan dengan hukum tidak tertekan.
Ia mengatakan polisi tidak akan sembarangan menahan AG. Apalagi, beberapa waktu terakhir institusi Bhayangkara mendapat sorotan tajam dari publik akibat kasus-kasus besar yang terjadi seperti kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Putra.
"Terlalu berani juga andai kata karena tekanan publik mengingat institusi Polri sejak kasus Sambo kena sorot," ucap dia.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tersebut juga menyakini AG yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap D (17) tersebut tidak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menimpanya.
Terkait pemeriksaan AG yang saat ini ditempatkan di LPKS, Retno berpandangan sebaiknya proses pemeriksaan anak tersebut dilakukan di LPKS. Tujuannya, agar yang bersangkutan tidak merasa tertekan dan lain sebagainya.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan AG di ruang khusus anak LPKS.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Kemudian alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.