SINAR HARAPAN - Imigrasi Denpasar menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah Mohamad Zghaib bin Nizar karena diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan di Denpasar, Rabu 8 Maret 2023 malam mengatakan bahwa tim gabungan telah menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah berinisial MZ (31) saat bersama pacarnya seorang perempuan WNA asal Filipina pada Kamis 16 Februari 2023 di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan.
Menurut keterangan Barron, WNA tersebut ditahan dikarenakan dia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan nama dirinya dan hal itu merupakan bentuk tindakan pemalsuan identitas.
Dia mengatakan penindakan tersebut berdasarkan hasil sidak Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang merupakan gabungan dari Imigrasi, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kejaksaan dan Kepolisian Daerah Bali, di daerah Denpasar ditemukan WNA memiliki KTP, Kartu Keluarga, ATM.
Barron mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pembuatan KTP bagi WNA tersebut dan rencananya akan dideportasi menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
"Alasannya belum jelas. Kita harus tahu alasan dia bikin KTP, apalagi ini menjelang (pemilu) 2024. Di 2024 ini untuk kita akan sangat membahayakan kalau ada orang asing bikin identitas WNI seperti itu. Tujuannya apa kita belum jelas," katanya.
Saat ini imigrasi masih menunggu hasil gelar perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk selanjutnya melakukan penindakan terhadap WNA tersebut.
Sementara itu, Kuasa hukum Mohamad Zghaib bin Nizar, I Wayan Dharma Na Gara meminta pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali memperjelas status hukum terhadap kliennya tersebut.
Wayan mengatakan sejak penangkapan 15 Februari 2023 oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sampai kini status hukum kliennya belum mendapatkan kejelasan.
Wayan Darma mengatakan pada 1 Maret 2023, dirinya telah melayangkan surat kepada menteri Hukum dan HAM, Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Ombudsman dan pihak terkait lainnya, namun belum mendapatkan respon balik.***