Mario Dandy Satriyo. (Foto: Instagram/@mariodandyss)
SINAR HARAPAN--Universitas Prasetya Mulya resmi memecat Mario Dandy Satriyo yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan kini dalam tahanan.
Rektor Universitas Prasetiya Mulya Prof. Dr. Djisman Simandjuntak, melalui keterangan pers mengatakan pimpinan Universitas Prasetiya Mulya mengakui Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
"Pimpinan universitas telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
Pimpinan universitas mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
Dinyatakan bahwa Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023, demikian pernyataan pihak kampus.
Atas atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban, pimpinan Universitas Prasetiya Mulya menyampaikan keprihatian yang mendalam. "Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," bunyi akhir pernyataan pihak universitas.
Mario Dandy Satrio telah disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Polisi juga tengah memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP. Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot jabatan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya di lingkungan Ditjen Pajak. Menkeu juga memerintahkan pihak Irjen untuk memeriksa harga kekayaan RAT.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Penganiayaan Sejumlah Wartawan Saat Meliput di Surabaya
Pelaku Penganiayaan di Ulujami Telah Ditahan, Plat Mobil Rubicon Tak Sesuai Ijin
Polisi Periksa CCTV Kasus Penganiayaan di Pesanggrahan dengan Tersangka Anak Pejabat Ditjen Pajak
KPK Sebut Harta Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Tidak Sesuai Profil Kekayaannya
Mahfud MD: Penganiayaan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak Harus Diproses Hukum, Tak Ada Istilah Damai