SINAR HARAPAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi salah satu saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023.
Selain Ferdy Sambo, ada tujuh saksi lainnya yang diundang untuk memberikan keterangan, yakni Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf. Kemudian, Kombes MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM dan Ipda S.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak hadir di sidang KKEP Bharada Eliezer karena alasan perizinan.
Baca Juga: Polri Hadirkan Delapan Saksi di Sidang Etik Bharada Richard Eliezer Hari Ini
"Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik," katanya.
Namun, kata Ramadhan, keterangan dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dibacakan secara tertulis oleh komisi kode etik.
Sementara itu, sidang hari ini hanya dihadiri tiga oleh tiga saksi, yakni AKP DC, Ipda AM dan Ipda S. Saksi Kombes Pol. MBP, Iptu JA tidak hadir karena alasan sakit.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kalibaru Mengaku Peroleh Sabu Irjen Teddy Minahasa dari Mucikari
"Delapan saksi yang dipanggil ada tiga, sisanya dibacakan di sidang KKEP secara tertulis," tutur Ramadhan.
Adapun saksi inisial Kombes MBP merujuk pada Murbani Budi Pitono, AKP DC merujuk pada keterangan Dyah Chandrawathi, Iptu JA merujuk pada Januar Arifin.
Sidang Etik Bharada Eliezer dimulai pukul 10.25 WIB, sidang dipimpin oleh tiga komisi, yakni Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Gintung, selaku ketua komisi, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri KombesImam Thabroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja, masing-masing sebagai anggota komisi.
Baca Juga: Aset Doni Salmanan Berupa Rumah, Mobil Mewah dan Uang Tunai Dirampas Untuk Negara
Sidang juga menghadirkan dua Anggota Kompolnas sebagai peserta sidang.
Hingga berita ini diturunkan, sidang diskors sementara untuk istirahat Isoma. Dan akan dilanjutkan setelah satu jam.***