SINAR HARAPAN - Kelar diperiksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.
Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada tahun 2011-2021.
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Septembet 2023 malam mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama.
Baca Juga: Kejagung tetapkan Direktur Bukaka sebagai tersangka tol Japek II MBZ
Karen Agustiawan akan mendekam di Rumah KPK hingga 8 Oktober 2023. Namun, tim penyidik bisa memperpanjang masa penahanan Karen sesuai kebutuhan penyidikan.
Seperti dilansir Antara, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Karen Agustiawan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
"Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 19 September 2023.
Baca Juga: Ramai-ramai soal Diksi Piting, Panglima TNI Yudo Margono Ujung-ujungnya Minta Maaf
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai keterangan apa saja yang akan digali oleh tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Terkait perkara tersebut, penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan.
Meski demikian dia mengaku tak banyak tahu soal korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
"Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
Sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun sampai saat ini KPK belum mengumumkan maupun melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.
"Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangkanya," ucap Firli.
Kemudian pada awal tahun 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.
Baca Juga: Bus Tergelincir Masuk Jurang di Tenggara Peru, 25 Orang Tewas dan 34 Luka-luka
"Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat itu.***
Artikel Terkait
Perusahaan Gas Negara (PGAS) Mulai Uji Coba Truk Berbahan Bakar LNG
KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Penuhi Kebutuhan Domestik, First Drop LNG Tangguh Train 3 Ditargetkan September 2023
Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina Tahun 2011-2014, KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi
Dahlan Iskan Hari Ini Ditunggu Penyidik KPK Terkait Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG
Selesai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Banyak Tahu Soal Pengadaan LNG Pertamina
Setelah Dahlan Iskan, Giliran KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Kasus Korupsi LNG