SINAR HARAPAN - AN, tersangka dalam kasus kematian ABK, anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang ancaman maksimalnya hukuman mati.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Rizky Pratama, di Semarang, Sabtu, 16 September 2023 mengatakan, penyidikan kasus kematian ABK (16) sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada kejaksaan.
"Sudah lengkap. Tersangka, berkas dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum," katanya.
Baca Juga: Dimasukkan Pakai Kondom ke Anus, BNNP Bali Tangkap Warga Malaysia Bawa Sabu di Bandara Ngurah Rai
Setelah berkas penuntutan selesai, lanjut dia, perkara ini akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka tersangka AN dijerat dengan dakwaan alternatif yakni Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dijerat empat dakwaan alternatif, dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP," katanya.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada 18 Mei 2023. Korban yang merupakan anak Kondomo itu sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis. Pemeriksaan forensik menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.***
Artikel Terkait
Astaga, Pelaku Pembunuhan Junior Mahasiswa UI Ingin Kuasai Harta Korban Karena Terlilit Pinjol
Kasus Pembunuhan Siswi SMK Yubelia Noven Cahya Rejeki, Polisi Periksa 18 Saksi Termasuk Pihak Luar Sekolah
Sadis! Terungkap dalam Rekonstruksi, Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Tusuk Korban hingga 30 Kali
Salah Satunya Bukan Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasan Mahkamah Agung Potong Hukuman Putri Candrawathi
Kadispen TNI-AD: Sidang Tiga Tersangka Pembunuhan akan Dilakukan Terbuka
Ketua MPR Bamsoet Kutuk Keras Pembunuhan Aktivis Kemanusiaan Papua oleh KKB di Lanny Jaya
PPTIM Bentuk Tim Advokasi dan Mitigasi Kasus Pembunuhan Warga Aceh Imam Maskyur
Penyidikan Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum Tidak Bisa Terima Kesimpulan Polisi Terkait Pasal Pembunuhan
Motif Pembunuhan Adik Bupati Muratara Diduga Karena Tersinggung dan Persaingan Pilkades
Reka Ulang Kasus Pembunuhan Sadis Dosen UIN di Sukoharjo Digelar, Tersangka Peragakan 22 Adegan