SINAR HARAPAN - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menegaskan bahwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama bakal dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Kapolda Irjen Helmy Santika di Bandarlampung, Sabtu, 16 September 2023.
Menurut Kapolda, sanksi tersebut adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri.
Baca Juga: Pilot Susi Air Masih Disandera KKB, Kapolda Papua Sebut Kondisi Kesehatannya dalam Keadaan Sehat
"Kami tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti," ujarnya.
Menurutnya, tindakan tegas ini juga sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu adalah anggota Polri.
"Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik kepada mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG," kata Kapolda lagi.
Ia mengungkapkan bahwa Polda Lampung masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
"Kami fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan juga pelaku yang ada di lembaga pemasyarakatan (LP) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS berhasil diungkap," katanya lagi.
Helmy mengungkapkan peran AKP AG dalam narkoba jaringan internasional tersebut adalah melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Baca Juga: Tim Reformasi Hukum Usul Moratorium Penempatan TNI/Polri di Obyek Vital Nasional
"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami," kata dia.
Mantan Kepala Satresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP AG diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Setelah dikembangkan dengan telah ditangkapnya sejumlah tersangka, jaringan ini juga melibatkan selebgram asal Palembang berinisial APS yang bersuamikan seorang terdakwa saat ini menjalani hukuman pidana di LP Nusakambangan berinisial KDF dengan barang bukti 35 kg sabu-sabu.
Baca Juga: Tim Reformasi Hukum Minta PP Pengelolaan Sedimentasi Laut Dicabut
AG menjadi kurir melancarkan pengiriman sabu-sabu yang dikendalikan oleh tersangka KF yang kemudian tertangkap di Djohor, Malaysia berkat joint operation Polri dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).***
Artikel Terkait
Termasuk Kasat Narkoba Empat Perwira Polisi Wanita Dimutasi Kapolda Metro Jaya, Berikut Nama-namanya
Polrestabes Semarang Tangkap 32 Tersangka Kasus Narkoba, Sebagian Mereka Residivis
Bareskrim Polri Berjanji akan Miskinkan Bandar Narkoba lewat TPPU
BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Barang Bukti Selama Juni hingga Agustus 2023
Jokowi Ingin Ada Terobosan Pemberantasan dan Penanganan Narkoba, Tindak Tegas Oknum Aparat Terlibat
Tim Khusus Bareskrim Polri dengan Sandi 'Escobar Indonesia' Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada Terima Anugerah MURI Usai Ungkap Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Ada Home Industry Narkoba Jenis Sintetis di Sebuah Apartemen di Sentul, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Bareskrim Pastikan Pasokan Narkoba Jaringan Freddy Pratama Terputus