SINAR HARAPAN - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan sampai akhir 2022 terdapat 21 fintech peer to peer lending (Pinjaman Online/pinjol) dengan tingkat wan prestasi (TWP) pengembalian pinjaman 90 hari atau kredit macet di atas 5 persen.
Jumlah ini menurun dari sebelumnya 22 fintech yang memiliki kredit macet di atas 5 persen.
“Dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, kita akan melakukan supervisory action. Kita lihat tidak hanya TWP-nya saja, tapi juga ekuitas, kondisi perusahaan, dan operasionalnya seperti apa,” katanya dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin 7 Februari 2023.
Baca Juga: Sebanyak 35.930 Sertifikat Halal Gratis Diterbitkan Bagi UMKM
Menurut dia, apabila beberapa indikator lain menunjukkan suatu fintech peer to peer lending tidak bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya, OJK akan melakukan penindakan secara tegas.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, fintech peer to peer lending juga diharuskan secara bertahap memenuhi ketentuan ekuitas minimal sebesar Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023.
Adapun saat ini sebanyak 17 fintech masih belum memenuhi batas minimal tersebut.
Baca Juga: Banyak Masyarakat Merugi, Jokowi Colek OJK Terkait Asuransi, Pinjol, dan Investasi
“Mereka masih ada waktu, karena sesuai POJK tersebut, pemenuhan ekuitas Rp2,5 miliar harus tercapai pada 4 Juli 2023,” katanya.
Dalam peraturan yang sama, fintech peer to peer lending juga diminta memiliki ekuitas minimal Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024 dan Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025.
"Itu jadwal yang kami berikan bagi fintech peer to peer lending," katanya.***
Artikel Terkait
Dihantam Cuaca Ekstrem, Harga Ikan Naik Dua Kali Lipat
Banyak Masyarakat Merugi, Jokowi Colek OJK Terkait Asuransi, Pinjol, dan Investasi
Baru Melantai di Bursa, Harga Saham NAYZ Langsung Anjlok
Sempat Melesat di Awal Tahun, Harga Saham CPIN Saat Ini Lanjut Bearish
Harga Saham PADA Sentuh ARB, Hold atau Jual?
Tumbuh 16,28 Persen, Ekspor Barang dan Jasa Jadi Penopang Perekonomian Indonesia
Dukung Penerapan UU P2SK, OJK Akan Terbitkan 224 Peraturan
Sebanyak 90 Investor Serius Berinvestasi di IKN, Simak Rincian Investasinya
BPS: Pertumbuhan Ekonomi 2022 Capai 5,31%, Tertinggi Sejak 2013
Sebanyak 35.930 Sertifikat Halal Gratis Diterbitkan Bagi UMKM