21 Pinjol Miliki Kredit Macet di Atas 5 Persen

- Selasa, 7 Februari 2023 | 08:34 WIB
21 Pinjol Miliki Kredit Macet di Atas 5 Persen.
21 Pinjol Miliki Kredit Macet di Atas 5 Persen.

SINAR HARAPAN - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan sampai akhir 2022 terdapat 21 fintech peer to peer lending (Pinjaman Online/pinjol) dengan tingkat wan prestasi (TWP) pengembalian pinjaman 90 hari atau kredit macet di atas 5 persen.

Jumlah ini menurun dari sebelumnya 22 fintech yang memiliki kredit macet di atas 5 persen.

“Dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, kita akan melakukan supervisory action. Kita lihat tidak hanya TWP-nya saja, tapi juga ekuitas, kondisi perusahaan, dan operasionalnya seperti apa,” katanya dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin 7 Februari 2023.

Baca Juga: Sebanyak 35.930 Sertifikat Halal Gratis Diterbitkan Bagi UMKM

Menurut dia, apabila beberapa indikator lain menunjukkan suatu fintech peer to peer lending tidak bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya, OJK akan melakukan penindakan secara tegas.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, fintech peer to peer lending juga diharuskan secara bertahap memenuhi ketentuan ekuitas minimal sebesar Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023.

Adapun saat ini sebanyak 17 fintech masih belum memenuhi batas minimal tersebut.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Merugi, Jokowi Colek OJK Terkait Asuransi, Pinjol, dan Investasi

“Mereka masih ada waktu, karena sesuai POJK tersebut, pemenuhan ekuitas Rp2,5 miliar harus tercapai pada 4 Juli 2023,” katanya.

Dalam peraturan yang sama, fintech peer to peer lending juga diminta memiliki ekuitas minimal Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024 dan Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025.

"Itu jadwal yang kami berikan bagi fintech peer to peer lending," katanya.***

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Erick Thohir: Situasi Global Belum Baik-Baik Saja

Selasa, 28 Maret 2023 | 08:51 WIB
X