OJK Beri Kesempatan Terakhir Pada Kresna Life, Batas Waktunya 13 Februari

Banjar Chaeruddin
- Jumat, 3 Februari 2023 | 09:18 WIB

Nasabah Kresna Life berunjukrasa di depan kantor pusat perusahaan di Jakarta menuntut pengembalian polis yang gagal bayar. (Foto: Bisnis.com/Istimewa)

SINAR HARAPAN--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tenggat PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) hingga 13 Februari 2023 mendatang untuk menyerahkan rencana penyehatan keuangan perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya telah meminta Kresna Life menyerahkan perbaikan proposal Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Sebelumya, OJK telah memeriksa RPK Kresna Life yang diajukan pada 30 Desember 2022.

OJK mengultimatum perusahaan asuransi tersebut untuk menyelesaikan permasalahan keuangan yang kini dialami perusahaan. Kesempatan perbaikan ini telah berikan OJK kurang lebih selama 2 tahun.

Menurut Ogi, Kresna Life sudah beberapa kali mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), tetapi beberapa kali ditolak OJK. “Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas,” tandasnya. 

Terakhir kali RPK disampaikan sesuai tenggat pada 30 Desember 2022. "Jadi menjelang akhir tahun diajukan RPK terakhir yang skemanya adalah untuk mengkonversi utang klaim polis dari pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan)," ungkap Ogi.

Namun di dalam RPK itu tidak ada penjelasan mengenai komitmen perusahaan maupun persetujuan dari pemegang polis untuk mengkonversi klaim polisnya itu menjadi subordinated loan. Untuk itu, OJK membutuhkan bukti konkret bahwa pemegang polis setuju dan subordinated loan.

"Sejak RPK itu diterima, kami menyampaikan ke pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk bisa membuat komitmen. Ini adalah kesempatan terakhir, kami tegaskan kepada pemegang saham, direksi, dan komisaris bahwa ini adalah kesempatan terakhir. Kami berikan waktu satu bulan sejak pertemuan terakhir, yaitu akan jatuh tempo pada 13 Februari 2023," tegas Ogi.

OJK memberikan arahan agar perusahaan menyampaikan informasi yang lengkap kepada pemegang polis tentang dampak konversi. Dengan demikian, para pemegang polis mengetahui risiko dan hak-hak mereka, dari klaim polis menjadi subordinated loan.

OJK menunggu laporan dari pihak Kresna Life tentang jumlah pemegang polis yang setuju untuk utang klaim polisnya menjadi subordinated loan. Dari situ, OJK dapat menghitung dampak ke keuangan perusahaan, baik dari sisi solvabilitas atau risk based capital (RBC), likuiditas, hingga rasio kecukupan investasi (RKI).

OJK akan melibatkan pihak independen mulai dari kuasa hukum, kantor akuntan publik (KAP), dan lainnya untuk memastikan pelaksanaan RPK ini sesuai dengan standar yang ada dan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk memastikan Kresna Life mampu membayar kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo,

Namun sekalipun pemegang polis bersedia polisnya dikonversi menjadi subordinated loan, tetapi rasio solvabilitas masih juga tidak terpenuhi, OJK akan memerintahkan pemegang saham untuk menambah modal Kresna Life. Karena seperti yang diketahui skema RPK tidak sedikit pun masuk tambahan modal dari pemegang saham.

"Oleh karena itu apabila pemegang polis jumlahnya tidak memenuhi syarat, maka pemegang saham pengendali wajib menyetorkan. Apabila tidak disetorkan dan tidak memenuhi syarat-syarat untuk bisa berkelanjutan maka OJK akan mengambil tindakan tegas (cabut izin) terhadap hal ini. Karena kesempatan itu sudah diberikan cukup lama kepada Kresna Life," ungkap Ogi.

 

 

Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X