SINAR HARAPAN - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng subsidi merek Minyak Kita dan kenaikan harganya yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Saat ini, minyak goreng subsidi di lapangan sudah mengalami kelangkaan. Kalaupun ada itupun harganya sudah tidak sesuai HET, bahkan jauh dari batas HET, " kata Ketua Bidang Penguatan Usaha dan Investasi DPP IKAPPI, Ahmad Choirul Furqon, di Jakarta, Senin kemarin.
Ahmad mengungkapkan bahwa di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur harganya sudah mencapai Rp16.000 dari HET Rp14.000 per liter. Kejadian tersebut, sebutnya, tentu sangat disayangkan mengingat 2 bulan menjelang Ramadhan.
Baca Juga: JK Dukung Pengembalian Tambang Nikel Di Luwu Utara Kepada Pemda dan Warga Setempat
“Kami mendapat keluhan dari banyak pedagang pasar di berbagai wilayah. Seperti di sejumlah pasar, harga minyak goreng subsidi ini sudah mencapai Rp16.000, tentu ini sangat merugikan banyak pihak," ujarnya.
IKAPPI pun berharap Pemerintah segara mengurai kondisi tersebut dan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat harga minyak goreng ini tidak stabil.
"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat harga minyak goreng yang harusnya hak rakyat kecil malah bergejolak," ucapnya.
Baca Juga: Resmi! JD.ID Tutup Layanan di Indonesia
Selain itu, lanjutnya, produsen, Kementerian Perdagangan dan BUMN sebagai distributor resmi pemerintah memiliki tanggung jawab agar minyak goreng subsidi kembali stabil baik pasokan maupun harga.
"Banyak pihak yang memiliki tanggung jawab agar kondisi ini stabil kembali, seperti Produsen, Kementerian Perdagangan, dan BUMN sebagai distributor barang," tutur dia.
Adapun Minyak Kita sengaja dijual dengan HET Rp14.000 per liter atau sama dengan HET minyak goreng curah yang bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.
Baca Juga: Bertemu Wholesaler Potensial, BI Siap Terbitkan POC Digital Rupiah
Ketetapan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.***
Artikel Terkait
Metode Bioflok Terbukti Tingkatkan Produksi Perikanan 3 Kali Lipat
LRT Jabodebek Diharapkan Terkoneksi Berbagai Moda Transportasi
Resmi! JD.ID Tutup Layanan di Indonesia
Harga Saham ADMR Kembali Jatuh, Hold atau Jual?
Lanjut Bullish, Harga Saham KBLM Melesat Lagi
Tingkatkan Edukasi Pasar Modal, BEI Kembali Buka Akses Main Hall
Bertemu Wholesaler Potensial, BI Siap Terbitkan POC Digital Rupiah
Perkuat Literasi Keuangan UMKM, Kadin dan Visa Teken MoU
Catat Kinerja Gemilang, Industri Otomotif Jadi Pahlawan Devisa
JK Dukung Pengembalian Tambang Nikel Di Luwu Utara Kepada Pemda dan Warga Setempat