Mau Ekspor Barang ke Korsel? Simak Peraturan Baru Kemendag Yang Mulai Berlaku 1 Januari 2023

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:20 WIB
Mau ekspor barang ke Korsel? Simak peraturan baru Kemendag yang mulai berlaku 1 Januari 2023. (Kemenkeu)
Mau ekspor barang ke Korsel? Simak peraturan baru Kemendag yang mulai berlaku 1 Januari 2023. (Kemenkeu)

SINAR HARAPAN - Para pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang ekspor dalam kerangka Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea atau IK-CEPA di masa pemulihan COVID-19 untuk menggenjot kinerja perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan, khususnya dengan memenuhi ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang ekspor asal Indonesia.

Untuk itu, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Januari 2023, guna memperkuat ekspor RI ke Korea melalui perjanjian IK-CEPA.

Aturan itu mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Perjanjian IK-CEPA.

Baca Juga: Kinerja Solid, Harga Saham BBNI Menguat 36,67 Persen Dalam Setahun

“Penerbitan Permendag Nomor 57 Tahun 2022 menandai kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan fasilitasi ekspor dalam babak baru hubungan bilateral Indonesia dengan Korea Selatan," kata Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan lewat keterangannya di Jakarta, Jumat 30 Desember 2022

IK-CEPA merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. IK-CEPA telah ditandatangani pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korea Selatan.

“IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir,” kata Zulkifli.

Baca Juga: Sektor Pertambangan Sumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp173 Triliun

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, Korea Selatan merupakan negara tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia.

“IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” terang Budi.

Dengan Permendag tersebut, Indonesia bisa mengoptimalkan pemanfaatan akses pasar untuk 95,5 persen pos tarif barang Korea Selatan dengan pangsa pasar 97,33 persen.

Baca Juga: Berpotensi Rugikan Konsumen, Kemendag Tindak Tegas Tautan di Marketplace

“Dengan Dokumen Keterangan Asal yang diatur dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2022, para pelaku usaha dapat memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi untuk menekan biaya produksi sehingga dapat meningkatkan daya saing industri dan menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif melalui pemanfaatan preferensi. Dengan demikian, peluang pasar Korea dapat semakin dimaksimalisasi,” urai Budi.

Implementasi perjanjian kemitraan ekonomi dengan pemerintah Korea Selatan akan memberi manfaat lebih bagi Indonesia di antaranya perluasan akses pasar dan akses produk barang dan jasa ke Korea Selatan.

Halaman:

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sempat Hampir Breakout, Saham VAST Balik Arah

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:21 WIB

Resmi! UBS Akan Mengambil Alih Credit Suisse

Senin, 20 Maret 2023 | 10:06 WIB
X