Berpotensi Rugikan Konsumen, Kemendag Tindak Tegas Tautan di Marketplace

- Jumat, 30 Desember 2022 | 08:16 WIB
Berpotensi rugikan konsumen, Kemendag tindak tegas tautan di marketplace. (HalloSulsel/Pexels)
Berpotensi rugikan konsumen, Kemendag tindak tegas tautan di marketplace. (HalloSulsel/Pexels)

SINAR HARAPAN - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas 25.653 dari 37.488 tautan perdagangan di lokapasar (marketplace) yang diawasi karena berpotensi merugikan konsumen dan tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Pengawasan PMSE dilaksanakan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik, sehingga dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal," tegas Direktur Jenderal Perlindungan konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Angrijono, lewat keterangannya di Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.

Kementerian Perdagangan berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik. Pengawasan konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen terus dilakukan secara intensif dan dilakukan penindakan secara tegas.

Baca Juga: Sempat Melesat Ratusan Persen di Tahun 2022, Harga Saham KIOS Hari Ini Sentuh Batas ARB

Veri meminta pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.

Selama 2022 telah dilakukan pengawasan terhadap pelaku usaha PMSE, yang wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads, dengan 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif.

Baca Juga: Sudahkah Anda Validasi NIK Jadi NPWP? Kalau Belum, Simak Cara Validasi NIK Berikut!

Pengawasan terhadap 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace, di antaranya produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI.

Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 25.653 tautan konten penjualan barang pada marketplace.

Pelaku usaha dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Penjualan Rokok Batangan Dilarang, Ini Respons Pengusaha Rokok Kudus

Pengawasan juga dilakukan terhadap produk dengan sistem penjualan langsung (MLM) yang diperdagangkan secara daring sebanyak 11.678 tautan.

Kemudian, terhadap pakaian dewasa yang dijual dengan menggunakan merek tertentu secara ilegal sebanyak 756 tautan. Peredaran obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan dan sebanyak 81 tautan telah diturunkan dari marketplace.

Halaman:

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kurs Rupiah Menguat Seiring Penurunan PDB AS

Jumat, 31 Maret 2023 | 11:12 WIB
X