Aset Kripo Masuk Bahasan RUU P2SK, Indodax Respons Begini

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 19:06 WIB
Aset kripo masuk bahasan RUU P2SK, Indodax respons begini. (Bonsernews.com/bitcoin.com)
Aset kripo masuk bahasan RUU P2SK, Indodax respons begini. (Bonsernews.com/bitcoin.com)

SINAR HARAPANaset kripto dibahas dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR yang akan dibahas pada tahun 2023.

RUU P2SK ini sangat berpengaruh terhadap para pelaku pasar aset kripto karena memasukkan aset kripto sebagai bahasan yang akan diatur dalam RUU tersebut.

Merespons hal tersebut, Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan, mengapresiasi aset kripto yang saat ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) antara pemerintah dan DPR.

Baca Juga: Manfaatkan Momentum Piala Dunia 2022, Sandiaga Uno Promosikan Pariwisata RI di Qatar

Sebagai salah satu pelaku industri kripto yang sudah berkecimpung cukup lama, Oscar menyambut positif langkah pemerintah yang berfokus kepada ekosistem aset kripto selama ini. Baginya, peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan pemangku kepentingan kripto.

"Saya appreciate dengan peran pemerintah selama ini terkait regulasi yang dikeluarkan, dan menurut saya cukup mengikuti perkembangan ekosistem kripto dan blockchain. Selama ini, aset kripto berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Dalam bahasan RUU P2SK, pengawasan kripto nantinya akan berada di bawah OJK dan BI. Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK - BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat untuk kripto nantinya," ujar Oscar dalam keterangan di Jakarta, Sabtu 3 Desember 2022.

Terkait pasal yang berada di RUU P2SK, pihak yang menyelenggarakan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) perlu mengirim informasi ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI dan OJK pun melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya.

Baca Juga: Anjloknya Harga Saham GOTO Berdampak Pada IHSG, Benarkah?

"Sebagai pelaku industri, saya berharap keputusan terkait wewenang ini akan cepat diputuskan oleh pemerintah. Saya yakin hasilnya nanti itu yang terbaik untuk semuanya karena pemerintah akan mengkaji RUU ini dengan sangat cermat," kata Oscar.

Dengan adanya kepastian regulasi, lanjut Oscar, tentu akan memberikan proteksi kepada para pemangku kepentingan kripto seperti investor, bursa kripto, regulator, developer token, dan lainnya, agar pertumbuhan ekosistem kripto menjadi sehat dan lebih baik lagi.

"Selama peraturan tersebut akan menciptakan ekosistem kripto Indonesia yang semakin baik lagi, menunjang pertumbuhan industri dalam negeri, dan juga melindungi konsumen, saya optimis aturan ini akan mendukung kelancaran para pelaku usaha," ujar Oscar.

Baca Juga: Bank BNI (BBNI )Ikut Kembangkan Bakauheni Harbour City

Tidak hanya itu, Oscar juga berharap regulasi yang akan disahkan nantinya jangan sampai berlebihan atau over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien.

Tidak hanya itu, Oscar juga berharap regulasi ke depannya tidak membuat biaya transaksi jadi mahal agar bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri. Jika transaksinya menjadi mahal, ia khawatir investor enggan bertransaksi di bursa kripto dalam negeri dan nantinya malah lari untuk bertransaksi di bursa kripto luar negeri. Jika itu terjadi, perlindungan konsumen Indonesia pun sulit dilakukan.

Halaman:

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Suku Bunga The Fed Naik, Suku Bunga BI Apa Kabar?

Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:27 WIB
X