SINAR HARAPAN - Asian Development Bank (ADB) atau Bank Pembangunan Asia menyetujui pinjaman senilai US$500 juta dalam rangka mendukung reformasi sektor energi Indonesia demi meningkatkan keberlanjutan dan tata kelola fiskal.
“Pinjaman ADB juga disetujui untuk memperluas investasi sektor swasta di bidang energi bersih dan terbarukan serta mempromosikan pemulihan hijau dari pandemi COVID-19,” kata Spesialis Energi Senior ADB, Yuki Inoue, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa kemarin.
Selain itu, ADB turut mengelola pinjaman senilai US$15 juta bagi sub program ketiga pada Program Energi Berkelanjutan dan Inklusif atau Sustainable and Inclusive Energy Program.
Baca Juga: Jokowi Berikan Insentif Investor Produk Substitusi Impor
Program itu didanai oleh Dana Infrastruktur ASEAN atau ASEAN Infrastructure Fund melalui Fasilitas Katalis Pembiayaan Hijau ASEAN (ASEAN Catalytic Green Finance Facility/ACGF).
Proyek tersebut juga akan mendapatkan pembiayaan bersama setara US$292 juta dari German Development Cooperation melalui KfW. Tak hanya Kerjasama Pembangunan Jerman, proyek ini juga akan mendapat pendanaan sebesar US$60 juta dari Economic Development Cooperation Fund.
“Program ini mendukung pemerintah dalam pelaksanaan kerangka kebijakan guna mencapai keuangan berkelanjutan di sektor energi, meningkatkan akses energi sekaligus komitmen bertransisi ke energi bersih.” kata Inoue.
Baca Juga: DJP Laporkan 52,9 juta NIK Telah Terintegrasi NPWP per November 2022
Sub program tersebut meneruskan dua sub program sebelumnya yang mendukung reformasi pemerintah Indonesia di sektor energi dari 2014 sampai 2017 dan selaras dengan prioritas operasional ADB berdasarkan Strategi 2030.
Artikel Terkait
Sentimen dari OPEC+, China, dan G7 Saling Tarik Menarik, Harga Minyak Ditutup Beragam
Suku Bunga Acuan Terus Naik, APLN Tetap Optimis Bisnis Properti Tetap Tumbuh
Dorong Ekspor Nasional, LPEI Kerja Sama Dengan KJRI Guangzhou
Jelang Rights Issue, Laba Bersih BBTN Melesat 44,43 Persen
Wamenkeu Tegaskan Indonesia Tetap Lanjutkan Hilirisasi Meskipun Kalah Gugatan di WTO
Kemenhub: Ketentuan Tarif Ojek Online Ditetapkan Gubernur Masing-masing Wilayah
Optimalkan Produksi Migas, Pemerintah Siapkan Aturan CCUS
IMF dan WTO Peringatkan Dampak Negatif Deglobalisasi Bagi Ekonomi Global
DJP Laporkan 52,9 juta NIK Telah Terintegrasi NPWP per November 2022
Jokowi Berikan Insentif Investor Produk Substitusi Impor