SINAR HARAPAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 52,9 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per November 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, dalam acara temu media DJP di Batam, Kepulauan Riau, Rabu 30 November 2022, menyatakan bahwa berarti sekitar 75 persen identitas penduduk itu telah terintegrasi dengan NPWP.
"Update NIK dengan NPWP, sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta lebih NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Jadi, kalau kita presentasekan itu sudah lebih dari 75 persen," ujar Neilmadrin.
Baca Juga: IMF dan WTO Peringatkan Dampak Negatif Deglobalisasi Bagi Ekonomi Global
Penerapan format baru NPWP ini telah dimulai sejak Juli 2022, yang mana sampai 31 Desember 2023, layanan administrasi perpajakan masih akan dilakukan secara terbatas untuk penggunaan NIK dan NPWP dengan format 16 digit.
"Bahwa ini akan terintegrasi, ini masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) sampai 31 Desember 2023," tambah Neilmadrin.
Pengintegrasian NIK dengan NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Riset: Gopay, E-Wallet Terbanyak Yang Digunakan Masyarakat Indonesia
Upaya ini dilakukan untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam melakukan transaksi pelayanan pajak, dan merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/ lembaga (K/L), serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
Artikel Terkait
Riset: Gopay, E-Wallet Terbanyak Yang Digunakan Masyarakat Indonesia
Genjot Ekspor Industri Makanan dan Minuman, Kemenperin Targetkan Ekspor Bumbu Capai US$2 Miliar
Sentimen dari OPEC+, China, dan G7 Saling Tarik Menarik, Harga Minyak Ditutup Beragam
Suku Bunga Acuan Terus Naik, APLN Tetap Optimis Bisnis Properti Tetap Tumbuh
Dorong Ekspor Nasional, LPEI Kerja Sama Dengan KJRI Guangzhou
Jelang Rights Issue, Laba Bersih BBTN Melesat 44,43 Persen
Wamenkeu Tegaskan Indonesia Tetap Lanjutkan Hilirisasi Meskipun Kalah Gugatan di WTO
Kemenhub: Ketentuan Tarif Ojek Online Ditetapkan Gubernur Masing-masing Wilayah
Optimalkan Produksi Migas, Pemerintah Siapkan Aturan CCUS
IMF dan WTO Peringatkan Dampak Negatif Deglobalisasi Bagi Ekonomi Global