SINAR HARAPAN - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno, menyampaikan bahwa ketentuan terkait penyesuaian tarif ojek daring (online) akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah.
"Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa," kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa 29 November 2022.
Hendro menjelaskan pada pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sebelumnya tercantum bahwa pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Baca Juga: Jelang Rights Issue, Laba Bersih BBTN Melesat 44,43 Persen
Sedangkan perubahan pada Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini disebutkan bahwa formula perhitungan biaya jasa masih ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.
Selanjutnya, besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan diputuskan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.
Ia mengatakan kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atau biaya jasa dimaksud. Kemudian, Kemenhub bersama-sama dengan Gubernur akan melakukan sosialisasi pedoman penghitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.
Baca Juga: Wamenkeu Tegaskan Indonesia Tetap Lanjutkan Hilirisasi Meskipun Kalah Gugatan di WTO
"Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Artikel Terkait
Sejauh Mana Progres Pembangunan IKN Hingga November 2022?
Sah! UMP Jawa Barat Tahun 2023 Naik 7,8 Persen
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 1 Jakarta Tambah 20 Perjalanan Kereta Api
Riset: Gopay, E-Wallet Terbanyak Yang Digunakan Masyarakat Indonesia
Genjot Ekspor Industri Makanan dan Minuman, Kemenperin Targetkan Ekspor Bumbu Capai US$2 Miliar
Sentimen dari OPEC+, China, dan G7 Saling Tarik Menarik, Harga Minyak Ditutup Beragam
Suku Bunga Acuan Terus Naik, APLN Tetap Optimis Bisnis Properti Tetap Tumbuh
Dorong Ekspor Nasional, LPEI Kerja Sama Dengan KJRI Guangzhou
Jelang Rights Issue, Laba Bersih BBTN Melesat 44,43 Persen
Wamenkeu Tegaskan Indonesia Tetap Lanjutkan Hilirisasi Meskipun Kalah Gugatan di WTO