SINAR HARAPAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 naik 7,8 persen atau sebesar Rp1.986.670 dibandingkan pada 2022 yang sebesar Rp1.841.487.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," katanya di Bandung, Jawa Barat, Senin sore kemarin.
Baca Juga: Sejauh Mana Progres Pembangunan IKN Hingga November 2022?
Menurutnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah meneliti rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, menurut dia, surat keputusan tersebut juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2023.
Dia pun memastikan penetapan UMP 2023 ini sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum.
Baca Juga: OJK Usulkan Anggaran 2023 Naik 18,2 persen Menjadi Rp7,45 Triliun, Untuk Apa Saja?
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi, menilai kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen itu memberikan peluang bagi buruh karena hampir semua kabupaten dan kota otomatis akan mengacu lebih dari angka inflasi.
Artikel Terkait
Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Berkat Penerapan Prinsip Industri Hijau
Program BLT BBM Tahap 2 Telah Tersalur ke 3 juta KPM
Indonesia Ramaikan Pameran Produk Halal Terbesar di Dunia
Setelah Saham BUMI Masuk Indeks MSCI, Bumi Resources Siap Private Placement
OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Hingga 2024 Untuk Segmen, Sektor, dan Industri Tertentu
Hari ini Peserta BI-Fast Resmi Bertambah 29 Bank Jadi 106 Bank
Kolaborasi Indonesia dan Inggris Tekan Emisi Gas Rumah Kaca Melalui Mentari Energy Efficiency
Luhut Resmikan Proyek Smelter Milik Vale Indonesia (INCO) di Blok Pomalaa
OJK Usulkan Anggaran 2023 Naik 18,2 persen Menjadi Rp7,45 Triliun, Untuk Apa Saja?
Sejauh Mana Progres Pembangunan IKN Hingga November 2022?