SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan anggaran sebesar 18,2 persen menjadi Rp7,45 triliun pada Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023.
"Ini meliputi kenaikan anggaran penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pengaturan, perlindungan konsumen, edukasi literasi dan inklusi, serta penegakan hukum," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin 28 November 2022.
OJK telah menyetujui Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) pada 2023 yang mencapai Rp7,45 triliun sesuai proyeksi penerimaan dan pungutan OJK di 2023.
Baca Juga: Luhut Resmikan Proyek Smelter Milik Vale Indonesia (INCO) di Blok Pomalaa
RKA OJK tahun 2023 tersebut disusun dengan asumsi kondisi normal, dimana pandemi COVID-19 di Indonesia sudah terkendali, sehingga kegiatan perjalanan dinas dan pertemuan tatap muka yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi OJK dapat dilakukan seperti biasa.
Diketahui, anggaran operasional naik sebesar 35,5 persen menjadi Rp731,52 miliar pada Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 dibandingkan anggaran operasional pada 2022 sebesar Rp539,60 miliar.
Selain untuk kegiatan operasional, senilai Rp6,03 triliun dari RKA OJK di 2023 akan digunakan untuk kegiatan administratif atau naik 15,4 persen dari 2022 yang sebesar Rp5,22 triliun.
Baca Juga: Kolaborasi Indonesia dan Inggris Tekan Emisi Gas Rumah Kaca Melalui Mentari Energy Efficiency
"Kegiatan administratif ini meliputi kenaikan anggaran pengembangan pegawai, penataan organisasi, beban infrastruktur informasi dan teknologi dalam rangka pengawasan, serta dampak perpajakan seluruh kegiatan OJK," katanya.
Artikel Terkait
Potensi Industri Semikonduktor Masih Cemerlang di Tahun 2023
Laba Bersih Melesat 108,5 Persen, Saham TLDN Dalam Sepekan Masih Stagnan
Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Berkat Penerapan Prinsip Industri Hijau
Program BLT BBM Tahap 2 Telah Tersalur ke 3 juta KPM
Indonesia Ramaikan Pameran Produk Halal Terbesar di Dunia
Setelah Saham BUMI Masuk Indeks MSCI, Bumi Resources Siap Private Placement
OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Hingga 2024 Untuk Segmen, Sektor, dan Industri Tertentu
Hari ini Peserta BI-Fast Resmi Bertambah 29 Bank Jadi 106 Bank
Kolaborasi Indonesia dan Inggris Tekan Emisi Gas Rumah Kaca Melalui Mentari Energy Efficiency
Luhut Resmikan Proyek Smelter Milik Vale Indonesia (INCO) di Blok Pomalaa