SINAR HARAPAN - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengungkapkan buruh meminta kepada Pemprov Jawa Barat agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 12 persen dibandingkan tahun lalu.
"Jadi dalam rapat dengan Dewan Pengupahan, tidak ada kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama ialah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen," ujar Roy Jinto ketika dihubungi, Jumat kemarin.
Roy menjelaskan buruh merekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat Tahun 2023 sebesar 12 persen, berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.
Baca Juga: Modal Asing Keluar Rp89,57 Triliun, Pasar SBN Ditinggal Asing
"Sehingga angka 12 persen itu karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional," kata Roy.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp1,986 juta.
Akan tetapi, dari Pemprov Jawa Barat merekomendasikan kenaikan UMK itu sekitar 7,88 persen sehingga tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Baca Juga: Cegah Penyuapan, OJK Kaji Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
"Dan kami berharap Gubernur Jabar bisa menetapkan 12 persen, karena bagaimanapun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh," kata Roy.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Apindo Jawa Barat menilai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bisa mencekik para pengusaha, terlebih, peraturan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bertentangan dengan PP No 36 Tahun 2021, Keputusan Mahkamah Konstitusi dan bertentangan dengan Instruksi Mendagri.
Baca Juga: SKK Migas Teken MoU Dengan Tujuh Perusahaan, Garap Proyek Apa Saja?
Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik menuturkan berdasarkan ahli hukum Apindo,
"Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi, bertentangan dengan instruksi Mendagri," kata Ning.
Oleh karena itu, sesuai dengan arahan DPN Apindo, Apindo akan melakukan uji materil ke MA dan saat yang sama dalam penentuan upah tahun ini.***
Artikel Terkait
SKK Migas dan Kemenkeu Luncurkan Sistem Integrasi Data Hulu Migas
Jumlah Penumpang Meningkat Jelang Libur Akhir Tahun, Garuda Tambah Frekuensi Penerbangan
MTEL Catatkan Capaian Cemerlang Setahun Melantai di BEI
Bank BCA (BBCA) Bagi Dividen Lebih Dari Rp4 Triliun, Cek Jadwalnya!
KNEKS Optimis Ekonomi dan Keuangan Syariah Berkembang Dengan Penguatan Industri Halal
Studi HSBC: Pebisnis di Indonesia Tetap Optimis Mampu Ekspansi pada 2023
Kurs Rupiah Ditutup Melemah Rp 15.672,2 Per US$
SKK Migas Teken MoU Dengan Tujuh Perusahaan, Garap Proyek Apa Saja?
Cegah Penyuapan, OJK Kaji Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Modal Asing Keluar Rp89,57 Triliun, Pasar SBN Ditinggal Asing