Indonesia Kalah Gugatan Nikel di WTO, Bagaimana Langkah Pemerintah Selanjutnya?

- Rabu, 23 November 2022 | 17:17 WIB
Indonesia kalah gugatan nikel di WTO, bagaimana langkah pemerintah selanjutnya? ( : Istimewa)
Indonesia kalah gugatan nikel di WTO, bagaimana langkah pemerintah selanjutnya? ( : Istimewa)

SINAR HARAPAN - World Trade Organization (WTO) memutuskan kebijakan Indonesia mengenai larangan ekspor bijih nikel melanggar ketentuan perdagangan Internasional. Meskipun begitu, pemerintah akan tetap meneruskan hilirisasi nikel.

Keputusan WTO tersebut merupakan hasil putusan panel dalam sengketa DS 592 yang mana hasil final panel tersebut sudah keluar pada 17 Oktober 2022. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam raker bersama Komisi VII DPR RI, Senin 21 November 2022.

Arifin menambahkan bahwa di dalam keputusan WTO tersebut, disebutkan juga bahwa panel menolak pembelaan dari pihak Indonesia yang menjadikan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Baca Juga: Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 Resmi Dibuka, Transisi Energi Butuh Investasi US9 Miliar

Nantinya, hasil final dari putusan panel itu akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022 mendatang. Setelah itu, putusan panel itu akan dimasukkan ke dalam agenda dispute settlement body (DSB) pada 20 Desember 2022.

Meninjau dari keputusan WTO tersebut, Arifin menilai Indonesia masih berpeluang untuk mengajukan banding terkait larangan ekspor nikel kepada WTO. Pemerintah juga tidak akan mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).

“Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga masih terdapat peluang banding,” ungkap Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Baca Juga: Didukung Pemerintah, Waskita Karya (WSKT) Siap Right Issue

Keputusan WTO ini sudah tentu dapat memengaruhi industri nikel Indonesia. Namun, dikutip dari bisnis.com, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Irwandy Arif, Selasa 22 November 2022, mengatakan bahwa sementara ini semua berjalan seperti biasa, rencana smelter tetap berjalan dan di bawah pengawasan Kementerian ESDM dan Perindustrian.

“Ada upaya mempercepat proses hilirisasi ini untuk semua komoditas. Hanya untuk nikel kadar tinggi akan menjadi perhatian pemerintah karena banyaknya smelter nikel melalui jalur pyrometallurgy,” tutupnya.***

Editor: Yuanita SH

Sumber: Bisnis.com, esdm.go.id, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X