Sosialisasikan Waspada Investasi Ilegal, IPB Gandeng OJK dan Polri

- Selasa, 22 November 2022 | 08:05 WIB
Sosialisasikan waspada investasi ilegal, IPB gandeng OJK dan Polri.
Sosialisasikan waspada investasi ilegal, IPB gandeng OJK dan Polri.

SINAR HARAPAN - Institut Pertanian Bogor (IPB) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyosialisasikan waspada investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal agar kasus penipuan investasi penjualan di toko online fiktif yang menimpa 116 orang mahasiswanya tidak terulang kembali.

Dikutip dari ANTARA, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Perencanaan, dan Keuangan IPB University Agus Purwito saat kegiatan sosialisasi di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University di Bogor, Jawa Barat, Senin kemarin, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar literasi semua mahasiswa ke depan menjadi lebih baik dan mampu berpikir panjang untuk menyaring sesuatu yang membuat tergiur.

"Ini sesuatu yang masif yang kita dengar, bahwa ternyata ada penipuan di sana. Bukan cara pinjamannya yang ilegal tetapi prosesnya di sana itu ada proses penipuan (dana investasi toko online fiktif)," katanya.

Baca Juga: Unilever Indonesia (UNVR) Siap Bagi Dividen, Harga Saham UNVR Masih Melemah 14,55 Persen Dalam Sebulan

Agus mengungkapkan hingga saat ini masih menyaksikan di media sosial terkait 116 mahasiswa IPB dari total 304 seluruh mahasiswa dari mulai perguruan tinggi tidak terkenal sampai yang terkenal di Jakarta terjerat tunggakan pembayaran pinjaman online (pinjol) karena kasus penipuan investasi penjualan di salah satu toko online milik SAN (29).

"Hari ini kita sosialisasi sekaligus mencari solusi apa yang harus dilakukan supaya tidak terjadi lagi dan terhadap yang telah terjadi tindakan apa yang harus dilakukan," katanya.

Dalam sosialisasi ini, IPB menghadirkan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, Kepala Sub Direktorat IKNB Bareskrim Polri Kombes Pol, Ma’mun, juga perwakilan empat perusahaan pinjaman online (pinjol), yakni Akulaku, Kredivo, Shopee pay later, dan Shopee pinjam.

Baca Juga: PT Inalum Bekerja Sama Dengan EGA Tingkatkan Industri Aluminium Nasional

Keempat perusahaan tersebut berkomitmen untuk memberikan keringanan atau relaksasi angsuran pembayaran hutang kepada mahasiswa yang melaporkan diri ke link yang telah disediakan oleh mereka.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, para mahasiswa diberikan pemahaman bahwa dalam transaksi keuangan diperlukan dua hal, yakni logis dan legal. Jika ada penawaran investasi dengan keuntungan 10 persen dari kegiatan perdagangan online, rata-rata tidak masuk akal.

Terkait legalitas, kata Tongam, para mahasiswa dapat memperhatikan pinjaman online yang terdapat di OJK. Dengan begitu, bunga maupun layanan yang diberikan dapat lebih dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: BI Targetkan Inflasi Turun ke Level 3,61 Persen Pada 2023

Pinjaman online yang terdaftar di OJK akan lebih selektif memilih peminjam dengan kriteria yang telah dibuat. Sementara, dalam kasus mahasiswa IPB dan ratusan mahasiswa lainnya ini pinjaman onlinenya menjadi jalan penipuan investasi di toko online fiktif yang mengakibatkan kini mereka terjerat tunggakan angsuran.

"Jadi itu dua pegangan yang mahasiswa, jangan mudah tergiur dan selalu berpikir logis terlebih dahulu," katanya.***

Halaman:

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sempat Hampir Breakout, Saham VAST Balik Arah

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:21 WIB
X