Adapun strategi yang disiapkan yaitu tahap pertama menyasar penggunaan kendaraan listrik di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua, penggunaan kendaraan listrik pada transportasi massal, yakni bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online).
Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Kesepakatan Penting Yang Dicapai di KTT APEC 2022
Kemudian yang ketiga, yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station) dan tempat penukaran baterai).
Terkait adanya instruksi penggunaan kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan daerah, Menhub membeberkan kiatnya dalam mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub di tengah keterbatasan anggaran yang ada
“Adanya Inpres mewajibkan bagi Kementerian/Lembaga untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain,” ujarnya.
Baca Juga: Berminat Kerja di Indofood? Yuk Simak Lowongan Pekerjaan Beserta Persyaratan Berikut Ini
Kemudian selanjutnya, terkait dengan penyediaan fasilitas pengisian daya seperti charging station atau tempat penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada K/L terkait untuk melakukan standardisasi pembuatan baterai, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya di mana pun.
“Standardisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Merek nya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” katanya.
Menhub mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan.
Baca Juga: Rangkaian Acara G20 Sukses Dongkrak Omzet UMKM
Di antaranya, yaitu melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, dan Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.
Menindaklanjuti hal itu, Kemenhub telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia.
Baca Juga: Babel Jadi Tuan Rumah World Ocean Assessment 2022, Wabup Belitung Respons Begini
Di antaranya, yaitu regulasi terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan yang terkini yaitu regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai.
Artikel Terkait
Harga CPO Masuki Tren Bearish, Harga CPO Jambi Ikut Turun
Ini Kompensasi GOTO Terhadap 1.300 Karyawan Yang Terkena PHK
Rangkaian Acara G20 Sukses Dongkrak Omzet UMKM
IHSG Sepekan Terkoreksi, Asing Borong Saham ITMG, ADMR, AMRT dan INDF
Stok Minyak Eropa Berlebih, Cek Prospeknya
Berminat Kerja di Indofood? Yuk Simak Lowongan Pekerjaan Beserta Persyaratan Berikut Ini
Babel Jadi Tuan Rumah World Ocean Assessment 2022, Wabup Belitung Respons Begini
Freeport Dirikan Fasilitas Pengolahan Limbah Smelter di Gresik
Menko Airlangga Ungkap Kesepakatan Penting Yang Dicapai di KTT APEC 2022
Kembangkan 16 Bandara di Indonesia, Whitesky Group Gandeng Sinobec Trading