Ini Kompensasi GOTO Terhadap 1.300 Karyawan Yang Terkena PHK

- Minggu, 20 November 2022 | 11:27 WIB
Ini kompensasi GOTO terhadap 1.300 karyawan yang terkena PHK. (gotocompany.com)
Ini kompensasi GOTO terhadap 1.300 karyawan yang terkena PHK. (gotocompany.com)

SINAR HARAPAN - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) telah memutuskan melakukan perampingan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap untuk mendukung langkah perusahaan dalam melakukan efisiensi biaya pada hari Sabtu kemarin.

CEO Grup GoTo, Andre Soelistyo, dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu kemarin, menyatakan bahwa keputusan berat tersebut terpaksa dilakukan oleh manajemen, lantaran tantangan makro ekonomi global juga berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia. Sehingga, perusahaan harus mengakselerasi upaya untuk menjadi bisnis yang secara finansial mampu mandiri dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang.

Namun, manajemen GoTo memastikan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan kompensasi yang tidak hanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di negara GoTo beroperasi, tetapi juga memberikan sejumlah dukungan finansial.

Baca Juga: Harga CPO Masuki Tren Bearish, Harga CPO Jambi Ikut Turun

Dukungan finansial itu antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu). Perusahaan juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling.

Karyawan yang terkena PHK juga bisa memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, di mana perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo.

Selain itu, GoTo juga memberikan fasilitas konseling karir, keuangan, dan psikologi sampai akhir bulan Mei 2023.

Baca Juga: Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu Tempe di Banten Mogok Produksi

"GoTo, seperti layaknya perusahaan besar lainnya, perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan," ujarnya.

Menanggapi langkah GoTo tersebut, Ekonom Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras Adha, melihat kompensasi yang diberikan oleh GoTo kepada karyawan terdampak PHK tersebut sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku, bahkan di atas ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, benefit di atas perundangan itu dilakukan GoTo sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka selama bekerja.

Baca Juga: Kementan dan IFAC Siap Ekspor Pangan Pertanian Papua ke Amerika Serikat

Ia juga menilai poin konseling baik karir, keuangan, hingga psikologi yang terdapat dalam paket kompensasi GoTo sangat manusiawi. Sebab ketika seorang pekerja terkena dampak PHK dari sisi psikologi bukanlah hal mudah.

“Dengan adanya benefit tersebut artinya perusahaan punya concern tidak hanya aspek keuangan tapi juga aspek non-keuangan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kurs Rupiah Menguat Seiring Penurunan PDB AS

Jumat, 31 Maret 2023 | 11:12 WIB
X