SINAR HARAPAN - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) telah memutuskan melakukan perampingan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap untuk mendukung langkah perusahaan dalam melakukan efisiensi biaya pada hari Sabtu kemarin.
CEO Grup GoTo, Andre Soelistyo, dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu kemarin, menyatakan bahwa keputusan berat tersebut terpaksa dilakukan oleh manajemen, lantaran tantangan makro ekonomi global juga berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia. Sehingga, perusahaan harus mengakselerasi upaya untuk menjadi bisnis yang secara finansial mampu mandiri dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang.
Namun, manajemen GoTo memastikan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan kompensasi yang tidak hanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di negara GoTo beroperasi, tetapi juga memberikan sejumlah dukungan finansial.
Baca Juga: Harga CPO Masuki Tren Bearish, Harga CPO Jambi Ikut Turun
Dukungan finansial itu antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu). Perusahaan juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling.
Karyawan yang terkena PHK juga bisa memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, di mana perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo.
Selain itu, GoTo juga memberikan fasilitas konseling karir, keuangan, dan psikologi sampai akhir bulan Mei 2023.
Baca Juga: Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu Tempe di Banten Mogok Produksi
"GoTo, seperti layaknya perusahaan besar lainnya, perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan," ujarnya.
Menanggapi langkah GoTo tersebut, Ekonom Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras Adha, melihat kompensasi yang diberikan oleh GoTo kepada karyawan terdampak PHK tersebut sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku, bahkan di atas ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, benefit di atas perundangan itu dilakukan GoTo sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka selama bekerja.
Baca Juga: Kementan dan IFAC Siap Ekspor Pangan Pertanian Papua ke Amerika Serikat
Ia juga menilai poin konseling baik karir, keuangan, hingga psikologi yang terdapat dalam paket kompensasi GoTo sangat manusiawi. Sebab ketika seorang pekerja terkena dampak PHK dari sisi psikologi bukanlah hal mudah.
“Dengan adanya benefit tersebut artinya perusahaan punya concern tidak hanya aspek keuangan tapi juga aspek non-keuangan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Sudah Saham Twitter Delisting, Sekarang Karyawan Twitter Kabur
KAI Services Buka Lowongan Pekerjaan, Simak Syarat dan Prosedur Pendaftarannya!
Pemerintah Resmi Naikkan Upah Minimum (UM) Tahun 2023 Maksimal 10 Persen
Siap Bagikan Dividen Rp619 Miliar, Bagaimana Prospek Saham AVIA?
Telkom Group Sukses Datangkan Investor Danai 25 Startup Tanah Air Senilai Rp6,19 Triliun
Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu Tempe di Banten Mogok Produksi
PLN Telah Salurkan Stimulus Listrik Rp24,23 Triliun
Kementan dan IFAC Siap Ekspor Pangan Pertanian Papua ke Amerika Serikat
Begini Strategi PUPR Dalam Memitigasi Longsor dan Banjir di IKN
Harga CPO Masuki Tren Bearish, Harga CPO Jambi Ikut Turun