SINAR HARAPAN - Produsen cat PT Avia Avian Tbk (AVIA) mengumumkan akan melakukan pembagian dividen interim dengan nilai sebesar Rp10 per saham atau keseluruhannya setara dengan Rp619 miliar.
Berdasarkan siaran pers AVIA, yang diterima di Jakarta, Sabtu 19 November 2022, menyebutkan direksi dengan persetujuan dewan komisaris menetapkan keputusan pembagian dividen interim tunai pemegang saham AVIA yang terdaftar pada Rabu 30 November 2022.
Keputusan pembagian dividen interim tersebut adalah selaras dengan fundamental keuangan dan operasional AVIA yang solid berdasarkan laporan keuangan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2022, yang mana sampai dengan periode kuartal III 2022 tersebut, AVIA membukukan laba bersih sebesar Rp1,08 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Upah Minimum (UM) Tahun 2023 Maksimal 10 Persen
Harga saham AVIA terkoreksi 1,33 persen pada akhir perdagangan Jumat lalu, namun dalam sepekan yang terhitung sejak tanggal 14 November hingga 18 November 2022 ini, saham AVIA menguat tipis, yakni sebesar 0,68 persen secara point-to-point dan ditutup pada harga Rp740.
Sebelumnya pada tanggal 17 dan 18 November, harga saham AVIA berhasil rebound pada area support Rp725, penguatan yang terjadi selama 2 hari ini berhasil membawa harga saham AVIA dari harga Rp720 ke harga Rp750.
Namun, perlu diketahui, menguatnya saham AVIA dalam sepekan rupanya masih belum mampu untuk merubah arah tren bearish yang telah terkonfirmasi melalu persilangan MA5 dan MA21 pada 9 November lalu.
Baca Juga: KAI Services Buka Lowongan Pekerjaan, Simak Syarat dan Prosedur Pendaftarannya!
Saat ini, harga saham AVIA memang masih diatas harga rerata 5 hari, namun berada dibawah rerata harga 21 hari yang masing-masing berada pada harga Rp730 dan Rp755.
Artikel Terkait
Kurs Rupiah Melemah 21,5 Poin menjadi Rp 15.684 Per US$1
Sah! GoTo PHK Massal 1.300 Karyawan
Unit Bisnis Patungan GOTO dan UNVR Ungkap Pentingnya Transformasi Digital Bagi UMKM
Sasar Kaum Milenial dan Pensiunan, Bank BTPN Catatkan Pengguna Aplikasi Jenius Capai 4,2 Juta Nasabah
Pengamat Sebut Permen ESDM 12/2022 Tidak Ada Urgensi, Kenapa?
Dapat Surat dari KLHK, Tarif Masuk Pulau Komodo Masih Tidak Berubah
PT Semen Indonesia (SMGR) Kirim Enam UMKM Binaan Ke Future SMEs Village
Sudah Saham Twitter Delisting, Sekarang Karyawan Twitter Kabur
KAI Services Buka Lowongan Pekerjaan, Simak Syarat dan Prosedur Pendaftarannya!
Pemerintah Resmi Naikkan Upah Minimum (UM) Tahun 2023 Maksimal 10 Persen