Pemerintah Resmi Naikkan Upah Minimum (UM) Tahun 2023 Maksimal 10 Persen

- Sabtu, 19 November 2022 | 15:03 WIB
Pemerintah resmi naikkan Upah Minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen. (Foto: istockphoto.com)
Pemerintah resmi naikkan Upah Minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen. (Foto: istockphoto.com)

SINAR HARAPANpemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Peraturan tersebut ditetapkan pada Rabu 16 November 2022, dan telah diundangkan, Kamis 17 November 2022. Dalam penetapannya, pemerintah mengatur bahwa kenaikan Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca Juga: KAI Services Buka Lowongan Pekerjaan, Simak Syarat dan Prosedur Pendaftarannya!

Beberapa ketentuan di dalam Permenaker tersebut menekankan bahwa penyesuaian nilai Upah Minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Formula penghitungan Upah Minimum yang dimaksud itu ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Baca Juga: PT Semen Indonesia (SMGR) Kirim Enam UMKM Binaan Ke Future SMEs Village

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023, juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.***

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kurs Rupiah Menguat Seiring Penurunan PDB AS

Jumat, 31 Maret 2023 | 11:12 WIB
X