SINAR HARAPAN - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyurati Pemerintah NTT untuk meninjau kembali sejumlah pasal dalam peraturan Gubernur NTT tentang pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Namun, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing, menegaskan bahwa tarif baru masuk ke Pulau Komodo dan Padar masih tetap sebesar Rp3,75 juta dan tetap berlaku pada 1 Januari 2023.
"Tarif baru masuk ke Pulau Komodo tetap berlaku pada 1 Januari 2023. Tidak ada pengaruh dengan surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meminta Pemerintah NTT meninjau kembali sejumlah pasal dalam peraturan Gubernur NTT tentang pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Menteri tidak ada perintah untuk membatalkan penetapan tarif," kata Zeth Sony Libing di Kupang, Jumat kemarin.
Baca Juga: Pengamat Sebut Permen ESDM 12/2022 Tidak Ada Urgensi, Kenapa?
Ia mengatakan hal itu terkait surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tentang nota kesepahaman antara Dirjen KSDAE dengan Pemerintah NTT tentang kerja sama penguatan fungsi kawasan konservasi dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan di Taman Nasional Komodo (TNK) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor yang menjadi acuan dalam peraturan Gubernur NTT Nomor 85 tahun 2022 adalah bukan merupakan bentuk pelimpahan wewenang pengelolaan kawasan konservasi di TNK.
Menurut Zeth Sony Libing, beberapa pasal dalam peraturan Gubernur NTT tentu segera ditinjau kembali dan direvisi namun hal itu tidak membatalkan penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo yang telah ditetapkan pemerintah NTT sebesar Rp3,75 juta.
"Dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menyebutkan pembatalan penetapan tarif tetapi hanya meminta revisi terhadap sejumlah pasal dalam Pergub NTT," kata Zeth Sony Libing.
Dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022 khusus Pasal 9, disebutkan bahwa wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo dan Padar dan perairan di sekitarnya dengan luas 712.12 hektare.
Artikel Terkait
BI Naikkan Lagi Sukubunga Acuan 50 Basis Poin Jadi 5,25%
Kurs Rupiah Tetap Tertekan Paska Kenaikan Sukubunga Acuan BI
Saham BYAN Melesat Lagi, Ada Apa?
ADB Beri Hutang Lagi US$500 Juta Untuk Restrukturisasi BUMN
BI: Neraca Transaksi Berjalan Triwulan III Surplus US$4,4 Miliar
Kurs Rupiah Melemah 21,5 Poin menjadi Rp 15.684 Per US$1
Sah! GOTO PHK Massal 1.300 Karyawan
Unit Bisnis Patungan GOTO dan UNVR Ungkap Pentingnya Transformasi Digital Bagi UMKM
Sasar Kaum Milenial dan Pensiunan, Bank BTPN Catatkan Pengguna Aplikasi Jenius Capai 4,2 Juta Nasabah
Pengamat Sebut Permen ESDM 12/2022 Tidak Ada Urgensi, Kenapa?