SINAR HARAPAN - Menteri ESDM telah menetapkan Permen No. 12 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 41 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 2 ayat 3, pasal 7, dan pasal 17 Perpres No. 41/2016, Permen ESDM No. 12/2022 merupakan aturan teknis tentang tata cara penetapan dan penanggulangan krisis dan/atau darurat energi.
Merespons hal tersebut, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi menyatakan tidak ada urgensi pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)12/2022.
“Itu seolah-olah (menggambarkan) Indonesia di ambang krisis energi. Padahal, kondisi operasional justru menunjukkan bahwa Indonesia justru kelebihan energi,” ucap dia ketika ditanya ANTARA, Jakarta, Jumat.
Fahmy melanjutkan Indonesia kelebihan energi. Misalnya, di beberapa negara terjadi krisis listrik, tetapi di Tanah Air oversupply listrik. Kendati Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG sebagian diimpor, tetapi dua jenis energi tersebut tak pernah krisis.
“Sangat sering Indonesia terjadi gunung meletus, gempa bumi, banjir, dan bencana alam lainnya, namun tidak menyebabkan krisis energi. Ancaman peperangan seperti Rusia versus Ukraina (yang menyebabkan krisis energi di kawasan tersebut), sangat kecil terjadi di negara-negara sekitar Indonesia,” ungkap Fahmy.
Baca Juga: Unit Bisnis Patungan GOTO dan UNVR Ungkap Pentingnya Transformasi Digital Bagi UMKM
Jika benar terjadi krisis energi, lanjutnya, sudah menjadi tugas pemerintah untuk mengatasinya tanpa harus menerbitkan Permen baru. Dalam arti, pemerintah hanya cukup menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) No. 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk mengatasi krisis energi.
Artikel Terkait
E-meterai Wajib Untuk Pemberkasan PPPK dan ASN, Simak Cara Beli dan Pakainya!
BI Naikkan Lagi Sukubunga Acuan 50 Basis Poin Jadi 5,25%
Kurs Rupiah Tetap Tertekan Paska Kenaikan Sukubunga Acuan BI
Saham BYAN Melesat Lagi, Ada Apa?
ADB Beri Hutang Lagi US$500 Juta Untuk Restrukturisasi BUMN
BI: Neraca Transaksi Berjalan Triwulan III Surplus US$4,4 Miliar
Kurs Rupiah Melemah 21,5 Poin menjadi Rp 15.684 Per US$1
Sah! GOTO PHK Massal 1.300 Karyawan
Unit Bisnis Patungan GOTO dan UNVR Ungkap Pentingnya Transformasi Digital Bagi UMKM
Sasar Kaum Milenial dan Pensiunan, Bank BTPN Catatkan Pengguna Aplikasi Jenius Capai 4,2 Juta Nasabah