SINAR HARAPAN - Sejak tahun 2020, e-meterai mulai dipergunakan dalam dokumen-dokumen elektronik. Bagi Anda yang sedang mendaftar PPPK pemerintah jangan sampai lupa untuk melengkapi dokumen-dokumen Anda dengan E-METERAI. Hal ini dikarenakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan e-meterai untuk pemberkasan pendaftaran PPPK 2022.
Penggunaan e-meterai ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecurangan yang selama ini menjadi dugaan banyak orang. Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Alex Denni, mengatakan penggunaan materai ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai.
Meterai elektronik (e-Meterai) merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Dalam kedudukannya, e-meterai sama dengan meterai kertas, yang berlaku dan sah digunakan.
Baca Juga: Akulaku dan Garuda Indonesia Berkolaborasi Hadirkan Layanan Buy Now Pay Later
Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) “Berlaku mulai 1 Januari 2021”
E-meterai dapat dibeli di situs resmi PT Peruri Digital Security (PDS), yakni e-materai.co.id. Situs lain yang menjual e-meterai, yakni pajakku.3-materai.co.id, finnet.e-materai.co.id, mitracomm.e-materai.co.id, dan wadharma.e-materai.co.id.
Baca Juga: Saham Manchester United Jatuh Lagi, Komentar Christiano Ronaldo Jadi Sorotan
Adapun cara membeli e-meterai, sebagai berikut
- Buka situs e-meterai.co.id dan klik “Beli e-meterai." Apabila belum memiliki akun, maka buat akun e-Meterai terlebih dulu dengan klik “Daftar di sini”
- Pilih jenis user yang sesuai dengan Anda: perseorangan, internal perusahaan, atau distributor
- Unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB dan konfirmasi
- Tunggu proses verifikasi untuk melakukan pembelian e-meterai
Sedangkan cara kerja e-meterai, sebagai berikut
- Buka e-meterai.co.id dan klik menu “beli e-materai’.
- Seperti aplikasi atau web lainnya, setelah proses daftar berhasil, login akun terlebih dahulu.
- Dari halaman utama, muncul dua pilihan menu yakni pembelian dan pembubuhan
- Pilih tahap pembubuhan, apabila Anda sudah membeli materai elektronik.
Jika mengalami gagal stamping kuota terpotong dan kendala lainnya tidak perlu khawatir karena kuota anda tidak hilang dan akan kembali ke akun anda, hubungi layanan 24 jam kami lainnya di kanal WhatsApp di nomor 08119590159 atau melalui layanan email kami di cs.digital@peruri.co.id.***
Artikel Terkait
MMI, Perusahaan Pemegang Lisensi K-POP, Siap IPO!
Klaim Asuransi Sering Ditolak? Begini Kata Allianz
Ditopang Segmen UMKM, Penyaluran Kredit BBRI Tumbuh Lebih dari Rp1.000 Triliun
Kembangkan Industri Kendaraan Listrik, Menteri Bahlil Minta Posco Percepat Investasi Baja
Erick Thohir Promosikan Produk Lokal di Future SMEs Village
Produksi Minyak PHM Naik Jadi 28.000 Barel Per Hari
Rupiah Terus Melemah di Tengah Penantian Keputusan Bank Indonesia Mengenai Suku Bunga
Saham Manchester United Jatuh Lagi, Komentar Christiano Ronaldo Jadi Sorotan
Setelah Akuisisi Central Park, Hankyu dan APLN Siap Lanjutkan Kolaborasi
Akulaku dan Garuda Indonesia Berkolaborasi Hadirkan Layanan Buy Now Pay Later