• Rabu, 27 September 2023

Rekrutmen PPPK 2022 Resmi Dibuka di Beberapa Instansi Pemerintah, Simak Persyaratannya!

- Rabu, 9 November 2022 | 13:24 WIB
Rekrutmen PPPK 2022 resmi dibuka di beberapa instansi pemerintah, simak persyaratannya! (Istimewa)
Rekrutmen PPPK 2022 resmi dibuka di beberapa instansi pemerintah, simak persyaratannya! (Istimewa)

SINAR HARAPAN - Kabar gembira bagi Anda yang ingin bekerja di instansi pemerintah. Saat ini, pemerintah membuka rekrutmen PPPK di beberapa instansinya.

Terdapat tujuh instansi pemerintah yang saat ini membuka rekrutmen PPPK 2022, antara lain Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Sedang Persiapkan Dana Pensiun? Bank BNI (BBNI) Luncurkan BNI Simponi

PPPK kemudian bisa disebut sebagai salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) sebab bertugas di berbagai lembaga pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya. Secara sederhana, apa itu PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan.

Adapun, persyaratan umum PPPK 2022, sebagai berikut

  • Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  • Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2022 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Baca Juga: Permudah Proses Pemberian Kredit, OJK Luncurkan Aplikasi iDebKu

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 3 November s.d 18 November 2022 pukul 23.59 WIB.

Untuk informasi selengkapnya mengenai pendaftaran PPPK 2022, bisa diklik di link tiap instansi berikut:

1. Kementerian Perhubungan, info daftar Klik di sini
2. Badan Narkotika Nasional, info daftar Klik di sini
3. Kejaksaan, info daftar Klik di sini
4. Kementerian Kelautan dan Perikanan, info daftar Klik di sini
5. Kementerian Kesehatan, info daftar Klik di sini
6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, info daftar Klik di sini
7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, info daftar Klik di sini

 

Editor: Yuanita SH

Sumber: sscasn.bkn.go.id, Lowongan Terpadu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Saham Bursa Karbon Jadi Incaran, Apa Saja?

Selasa, 26 September 2023 | 13:58 WIB

Logistik Pertama Untuk Ajang MotoGP Tiba di Mandalika

Minggu, 24 September 2023 | 21:04 WIB

Optimalkan Operasional Tambang, SMGR Gunakan QMCC

Minggu, 24 September 2023 | 15:46 WIB
X