Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Palapa Ring Integrasi Akan Membentang Sepanjang 12.261 Km

- Selasa, 1 November 2022 | 08:40 WIB
Wujudkan visi Indonesia Emas 2045, Palapa Ring Integrasi akan membentang sepanjang 12.261 km. (Dok. Sekretariat Kabinet RI Indonesia)
Wujudkan visi Indonesia Emas 2045, Palapa Ring Integrasi akan membentang sepanjang 12.261 km. (Dok. Sekretariat Kabinet RI Indonesia)

SINAR HARAPAN - Demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, pembangunan infrastruktur khususnya telekomunikasi harus diikuti langkah-langkah konkret yang mampu menghasilkan output dan outcome maksimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Untuk itu, pemerintah mempercepat transformasi digital dengan membangun Palapa Ring Integrasi yang akan membentang sepanjang 12.261 kilometer dan melintasi 14 provinsi dan 78 kabupaten serta kota.

Proyek Palapa Ring dibangun dengan mekanisme kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Lelang proyek Palapa Ring Integrasi dijadwalkan pada tahun 2023. Targetnya paling lambat awal 2024 sudah mulai dikerjakan.

Baca Juga: Laba Bersih Bank Permata Melesat 170 Persen, Saham BNLI Bagaimana?

Dalam acara Sosialisasi Rencana Jalur Palapa Ring Integrasi kepada 14 Kepala Dinas Provinsi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pengintegrasian Palapa Ring ini akan berpotensi meningkatkan cakupan layanan internet kepada 10.091 perusahaan dan 16,4 juta populasi yang saat ini masih belum terlayani internet.

Penyelesaian proyek Palapa Ring Integrasi membutuhkan dukungan dari berbagai stakeholder terkait, khususnya dalam penyelarasan jalur hingga ke dalam setiap wilayah rukun tetangga (RT) yang dilintasi.

“Dalam hal ini, pemerintah turut mendorong pembangunan infrastruktur telekomunikasi melalui pelaksanaan PSN serta perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya,” imbuhnya.

Baca Juga: BBNI Berikan Fasilitas Intraday Senilai Rp1,8 Triliun Kepada KPEI

Pada sektor telekomunikasi, pemerintah juga memberikan ruang kemudahan berusaha bersinergi antarsemua pihak sesuai yang tercantum pada peraturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam pengembangan layanan telekomunikasi di daerahnya masing-masing melalui upaya pembangunan infrastruktur, pembiayaan, serta penyediaan fasilitas yang dapat digunakan secara bersama.

“Upaya sinkronisasi dan harmonisasi regulasi tersebut diharapkan dapat selaras sampai ke tingkat daerah agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat menghasilkan multiplier-effect bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya ekonomi digital yang merata di seluruh wilayah Indonesia,” tutur Airlangga.***

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X