Menaker: UMP Akan Naik Tahun Depan

- Senin, 31 Oktober 2022 | 16:03 WIB
Menaker: UMP akan naik tahun depan. (pixabay )
Menaker: UMP akan naik tahun depan. (pixabay )

SINAR HARAPAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Namun, Menaker tidak menyebutkan berapa besar kenaikan tersebut.

"Ada beberapa (persen kenaikannya)," kata Ida dalam acara Festival Pelatihan Vokasi, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu 30 Oktober 2022.

Rencana kenaikan UMP ini seiring dengan pertimbangan Kemenaker terhadap aspirasi para buruh yang menuntut agar upah buruh naik setelah tidak mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Aktivitas Manufaktur China Resmi Menyusut

Untuk UMP 2023, Kemenaker menetapkan UMP berdasarkan formula dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah mnimum.

Formula tersebut sudah digunakan untuk penetapan UMP 2022 dan akan berlanjut di 2023. Dalam PP 36 Tahun 2021 pasal 26, disebutkan penetapan nilai upah minimum berada di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan kenaikan UMP akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian negara di tahun depan serta melihat kondisi pelaku usaha.

Baca Juga: Inflasi Oktober 2022 Diperkirakan Capai 5,8 Persen Secara Tahunan

"Pasti ada kenaikan dong, tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga, artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini berdampak pada krisis yang sekarang gitu, Jadi diharapkan para pekerja mengerti keadaan kita juga. Jangan mau memaksakan kehendak gitu." ujar Afrianyah Noor dalam Pembukaan Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional di JCC, Jumat 28 Oktober 2022.

Afriansyah menambahkan saat ini pihaknya masih terus menggodok formulasi tersebut. Bahkan, dia menargetkan pembahasannya akan rampung sebentar lagi.

"Sementara masih digodok dengan beberapa kementerian dan lembaga, masalah upah minimum nantinya belum ditetapkan. Masih menunggu proses, jadi Kementerian dan Lembaga sedang berembuk," tuturnya.

Baca Juga: TKDN Smartphone Redmi A1 Mencapai 40,3 Persen, Kemenperin Apresiasi Xiaomi

Walaupun belum ada pengumuman resmi dari Kemnaker, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz Wuhadji, menyebut pengumuman UMP 2023 akan dilakukan paling lambat 21 November 2022.

Menurutnya, pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah berdasarkan hasil koordinasi bersama pengusaha, buruh, dan dewan pengupahan nasional.***

Halaman:

Editor: Yuanita SH

Sumber: Instagram @catchmeupid, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sempat Melesat, Harga Saham IRSX Balik Arah

Senin, 5 Juni 2023 | 13:26 WIB

Harga Emas Comex Jatuh, Emas Antam Apa Kabar?

Sabtu, 3 Juni 2023 | 09:35 WIB
X