SINAR HARAPAN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per September 2022 telah berhasil mengantongi penerimaan negara dari pajak kripto mencapai Rp159,12 miliar. Jumlah tersebut masih dapat terus naik hingga akhir tahun ini.
Maka dari itu, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) turut menggenjot penerimaan pajak transaksi aset kripto dengan menyinergikan pelaku usaha dengan regulator yakni Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui workshop.
“Pertumbuhan pesat aset kripto dalam waktu terakhir memang menarik perhatian. Oleh karena itu, kita ingin menjelaskan secara detail tentang industri blockchain dan kripto secara umum, hingga proses bisnis perdagangan aset kripto di Indonesia, serta prospek ke depannya," kata Ketua Umum Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda dalam keterangan tertulis Tokocrypto di Jakarta.
Baca Juga: Modal Asing Masuk Rp3,2 Triliun Dalam Sepekan
Pria yang akrab disapa Manda tersebut menegaskan bahwa Aspakrindo selalu berupaya untuk selalu mendukung dalam penerapan kebijakan pajak kripto yang baik dan adil. Kebijakan ini akan membuat industri aset kripto di Indonesia, bisa lebih terlegitimasi, karena dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak.
"Kegiatan workshop ini dapat membentuk suatu pemahaman yang sama mengenai proses bisnis perdagangan aset kripto yang dijalankan oleh pelaku usaha. Transaksi perdagangan kripto memiliki beberapa karakteristik yang khusus dan berbeda dengan saham atau pasar modal, sehingga mengakibatkan implikasi pajak yang agak rumit dari kegiatan tersebut," jelasnya.
Pada workshop tersebut, Aspakrindo juga memberikan beberapa masukan atas regulasi perpajakan kripto di Indonesia, termasuk mendorong adanya fasilitas perpajakan yang lebih suportif bagi market maker dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia. Kemudian, penerapan tarif pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif untuk mendorong peningkatan transaksi.
Baca Juga: Saham META Terjun Bebas
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah berhasil mengantongi penerimaan negara dari pajak kripto sebesar Rp159,12 miliar per September 2022. Pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp 82,85 miliar. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp76,27 miliar.
"Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan negara serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal yang positif tersebut akan selalu mendapat dukungan dari pelaku usaha di industri aset kripto di Indonesia," tutur Manda.
Adapun workshop tersebut merupakan tindak lanjut dari sinergi Aspakrindo dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dalam penguatan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.***
Artikel Terkait
PTBA Cetak Laba Bersih Rp10 Triliun, Target Ekspor Batu Bara Dikerek 40 Persen Hingga Akhir Tahun
Air Asia Ride Mulai Buka di Bali Dengan Skema Gaji Tetap Untuk Pengemudi Taksi Online
Ekonom BEI Ungkap Alasan Indonesia Tidak Akan Masuk Jurang Resesi 2023
Dihajar Habis-Habisan Oleh Rusia, Proyeksi Ekonomi Ukraina Menyusut 32 Persen
Saham META Terjun Bebas
BPOM: Produk Unilever Yang Ditarik Dari Pasar di AS Tidak Diimpor Masuk Indonesia
Menkeu: Masih Ada Dana APBN Rp 1.200 Triliun Untuk Dibelanjakan Tahun Ini
Menkeu: Ekonomi Tumbuh 5.4% pada Kuartal III Tahun Ini
Erick Thohir: Setelah Sehat, Garuda Gabung ke InJourney
Modal Asing Masuk Rp3,2 Triliun Dalam Sepekan