Universitas Indonesia, BRIS, dan KNEKS Fasilitasi Serifikat Halal Gratis, Simak Persyaratannya!

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:50 WIB
Universitas Indonesia, BRIS, dan KNEKS fasilitasi serifikat halal gratis, simak persyaratannya! (foto dok. Kemenag)
Universitas Indonesia, BRIS, dan KNEKS fasilitasi serifikat halal gratis, simak persyaratannya! (foto dok. Kemenag)

SINAR HARAPANUniversitas Indonesia Halal Center (UIHC) bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Bank Syariah Indonesia (BRIS) memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

Jaminan Produk Halal sangat penting bagi konsumen yang beragama islam untuk memastikan bahwa produk yang dibelinya berasal dari hal-hal yang layak untuk dikonsumsi serta digunakan.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk, sertifikat halal juga menjadi landasan serta perlindungan konsumen sebagai pemakai sebuah produk.

Baca Juga: Produk Shampo Unilever Ditarik Karena Berpotensi Sebabkan Kanker, Begini Nasib Saham UNVR dan ULVR

Namun, ketersediaan anggaran untuk sertifikasi dan pengetahuan serta pemahaman UMKM tentang halal dan proses sertifikasi halal masih jadi kendala bagi para pelaku UMKM

Oleh karena itu, UI dan KNEKS melalui “Gerakan Bersama Sadar Halal” ingin membantu pelaku usaha. Kegiatan sertifikasi halal gratis ini meliputi sosialisasi sadar halal, pelatihan pendamping halal, pendampingan hingga terbit sertifikasi halal, dan pemberdayaan pelaku usaha.

"Upaya ini bukan hanya karena untuk mencapai target jumlah, melainkan juga karena Indonesia adalah pengimpor produk halal terbesar di dunia, yaitu lebih dari 144 miliar dolar AS per tahun. Kalau kita tidak melakukan sertifikasi halal pada tingkat yang paling bawah atau usaha paling besar, kita hanya akan menjadi konsumen," kata Kepala UIHC Prof. Muhammad Luthfi, Ph.D. dalam keterangannya di Depok, Jawa Barat, Rabu 26 Oktober.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Naik Terdorong Serangkaian Data Ekonomi AS

Terkait alur pendaftaran sertifikasi halal, para pelaku UMKM sebaiknya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Lembaga Online Single Submission yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Pajak.

Informasi persyaratan untuk membuat NIB dapat diakses melalui https://oss.go.id. Selanjutnya, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal melalui laman https://ptsp.halal.go.id.

Pendaftar dapat mengakses, mengunduh, dan mengisi dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara manual serta memilih mekanisme sertifikasi halal Self Declare dengan menggunakan kode sehati22. Mereka juga akan memperoleh pendampingan dan pendamping halal UIHC. Ada dua proses dalam sertifikasi halal ini, yaitu pendampingan dan produksi kehalalan.

Baca Juga: Sektor Industri Manufaktur Indonesia Catatkan Kenaikan Realisasi Investasi 54 Persen

"Pendamping halal akan melihat bahan-bahan serta peralatan yang digunakan dalam pembuatan produk. Setelah semua lengkap dan dinilai aman, proses selanjutnya adalah evaluasi produksi kehalalan dengan melihat secara langsung pembuatan produk di tempat workshop pelaku usaha," jelas Muhammad Luthfi.

Sementara itu Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhar Aliasar mengatakan program sertifikasi halal ini dilaksanakan untuk mendorong ekonomi syariah tumbuh dan berkembang di Indonesia, khususnya di lingkungan Kampus UI.

Halaman:

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kurs Rupiah Menguat Seiring Penurunan PDB AS

Jumat, 31 Maret 2023 | 11:12 WIB
X