SINAR HARAPAN - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Oktober 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 bps menjadi 4,75 persen.
Diikuti dengan kenaikan suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,00 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 5,50 persen.
Keputusan kenaikan suku bunga tersebut sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini terlalu tinggi (overshooting) dan memastikan inflasi inti ke depan kembali ke dalam sasaran 3,01% lebih awal yaitu ke paruh pertama 2023.
Baca Juga: Emiten Terafiliasi Telkom, RUNS, Siap Buyback Rp786,84 Juta
Selain itu, kenaikan ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat semakin kuatnya mata uang dolar AS dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.
BI pun terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi dengan beberapa langkah lainnya, yakni
1. Memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI7DRR tersebut untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya lebih awal;
Baca Juga: Harga Emas Anjlok, Obligasi AS Tenor 10 Tahun Semakin Berkilau
2. Memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, melalui intervensi di pasar valas baik melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;
3. Melanjutkan penjualan/pembelian SBN di pasar sekunder untuk memperkuat transmisi kenaikan BI7DRR dalam meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investor portofolio asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah;
4. Melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha.
Baca Juga: EIA Laporkan Penurunan Persediaan Minyak, Harga Minyak Melesat
5. Melanjutkan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit dengan melakukan pendalaman asesmen terkait respons suku bunga kredit baru terhadap suku bunga kebijakan;
6. Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendorong digitalisasi perbankan dan lembaga selain bank (LSB) melalui perluasan kepesertaaan, ekosistem dan penggunaan BI-FAST serta mendorong percepatan adopsi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) bagi bank dan LSB;
Artikel Terkait
Gagal Ginjal Akut Dicurigai Akibat Obat Sirup, Begini Nasib Saham KLBF, SIDO, KAEF dan SOHO
Bappebti: Indonesia Bisa Jadi Acuan Harga CPO Dunia
IHSG Menguat, Ini Saham Yang Paling Banyak Dibeli dan Dijual Asing
IMF Puji Ekonomi Indonesia, Jokowi Respons Begini
Mendag Dorong Percepatan Pemulihan Sektor Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi
EIA Laporkan Penurunan Persediaan Minyak, Harga Minyak Melesat
Harga Emas Anjlok, Obligasi AS Tenor 10 Tahun Semakin Berkilau
Foxconn Pamerkan 2 Prototipe EV, Apple Mau Buat Mobil Listrik?
Emiten Terafiliasi Telkom, RUNS, Siap Buyback Rp786,84 Juta
Jokowi Sebut Smelter TINS Tunjukkan Keseriusan Hilirisasi Timah