SINAR HARAPAN - Kementerian ESDM memberikan penghargaan Good Mining Practices Award 2022 kepada perusahaan pertambangan.
Penghargaan untuk ketiga kalinya sejak 2020 ini, diberikan kepada perusahaan pertambangan pemegang kontrak karya (KK), perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), izin usaha pertambangan (IUP), dan perusahaan jasa pertambangan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice).
Good mining practices adalah bagian dari upaya penerapan environmental, social and governance (ESG) di lingkungan perusahaan terutama aspek lingkungan yaitu bagaimana kinerjanya dicapai dengan cara ramah lingkungan dari operasional hingga hasil produknya.
Baca Juga: Maudy Ayunda: B20 Wariskan Program Berkelanjutan
Perusahaan yang menerapkan prinsip ESG dalam praktik bisnis dan investasinya berarti turut mengintegrasikan serta mengimplementasikan kebijakan perusahaan yang selaras dengan keberlangsungan tiga konsep tersebut serta memberikan dampak positif bukan hanya pada kinerja perusahaan, namun juga masyarakat dan lingkungan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menyatakan Good Mining Practices Award merupakan kegiatan rutin tahunan yang tahun ini merupakan ketiga kalinya diadakan sejak 2020.
"Penghargaan ini merupakan kegiatan penilaian terhadap kinerja dan keberhasilan dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik pada kegiatan usaha pertambangan minerba. Kegiatan ini juga untuk memberi apresiasi dan motivasi kepada seluruh perusahaan pertambangan pemegang KK, PKP2B, UP dan UPK maupun IUJP agar berlomba-lomba berprestasi dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan minerba yang baik," ujarnya.
Baca Juga: INA dan Allianz Danai Traveloka Rp4,5 Triliun
Sunindyo pun berharap kegiatan ini juga menjadi tolak ukur pemerintah terkait keberhasilan pembinaan pengawasan aspek teknis dan lingkungan terhadap kegiatan usaha pertambangan.
Good Mining Practices Award 2022 dilaksanakan atas dasar penilaian oleh tim yang sangat kompeten dan profesional di bidangnya. Kegiatan penilaian dilakukan tim terhadap upaya yang telah dilaksanakan perusahaan dalam periode 2021.
Kegiatan tahun ini diikuti oleh kontrak karya sejumlah 19 perusahaan, PK2B 54 perusahaan, IUP PMA 52 perusahaan, IUP PMDN 1.443 perusahaan, IUP BUMN 18 perusahaan, izin usaha pertambangan khusus 6 perusahaan, dan IUJP 174 perusahaan.***
Artikel Terkait
Permintaan Rumah Subsidi Tinggi, Vista Land Akad Massal Rumah pada 1.535 Konsumen
Saham BRIS Melemah 3 Hari Beruntun, Bagaimana Prospeknya?
Emas Kembali Bersinar! Harga Emas Antam (ANTM) dan COMEX Kompak Melesat
Wings Group Soal Penarikan Mie Sedap di Hong Kong: Produksi Kami Sesuai Standar Keamanan Pangan
Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi di G20
Kebocoran Nord Stream Sukses Bawa Harga Gas Alam Melesat 9,6 Persen
Inflasi Pangan di Inggris Cetak Rekor Tertinggi
Air Asia Buka Kembali Penerbangan Dari Kuala Lumpur ke Banda Aceh, Padang dan Pekanbaru
INA dan Allianz Danai Traveloka Rp4,5 Triliun
Maudy Ayunda: B20 Wariskan Program Berkelanjutan