SINAR HARAPAN - PT Multipolar Tbk. (MLPL) mengumumkan penjualan saham atau kepemilikan pada emiten ritel PT Matahari Department Store Tbk. (LPPF) senilai total Rp1,19 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi, MLPL melepas saham LPPF kepada anak usaha perseroan PT Cahaya Investama, PT Surya Cipta Investama, dan PT Reksa Puspita Karya sebanyak 300 juta saham, setara dengan 12,69 persen saham LPPF.
Kedua emiten Grup lippo tersebut melakukan penjualan saham melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia dengan harga Rp3.970 per unit.
Baca Juga: Cegah Gangguan Penyaluran Pupuk Subsidi, Petrokimia Gandeng Kejari
Adapun rinciannya, PT Cahaya Investama, anak perusahaan MLPL melakukan pembelian 100 juta saham dengan nilai transaksi mencapai Rp397 miliar.
Kemudian, PT Surya Cipta Investama, yang juga merupakan anak perusahaan MLPL membeli 100 juta saham dengan nilai transaksi Rp397 miliar, dan PT Reksa Puspita Karya juga membeli 100 juta saham dengan nilai transaksi Rp397 miliar.
Setelah transaksi, maka porsi kepemilikan saham MLPL di LPPF yang sebelumnya 509,99 juta saham (21,57 persen) kini berkurang menjadi 209,99 juta saham (8,88 persen).
Baca Juga: BKN Lakukan Pendataan Tenaga Non ASN, Simak Persyaratan dan Cara Registrasinya!
Transaksi ini merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan Pasal 33 huruf a POJK 17 serta Pasal 6 ayat 1.b.1 dan Pasal 6 ayat 2 POJK 42. Sesuai dengan Pasal 33.a POJK 17 bahwa jika transaksi material merupakan transaksi afiliasi maka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17.
“Total Nilai Transaksi sebesar Rp1,19 triliun atau 26,3 persen dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2021. Latar belakang dan tujuan dari Transaksi bersifat penataan dan restrukturisasi internal,” tulis Sekretaris Perusahaan Multipolar Natalie Lie dalam keterbukaan informasi, Selasa 27 September 2022.
Manajemen MLPL menegaskan bahwa informasi dan fakta material tersebut di atas tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.***
Artikel Terkait
Bisa Lebih Hemat BBM, Uji Jalan Campuran BBM dan BBN (B40) Selesai Desember 2022
Sri Mulyani: Realisasi Belanja Subsidi Naik 16,8 Persen Per Agustus 2022
Reli Dolar AS Jatuhkan Harga Emas ke bawah Level Psikologis Baru
Rupiah Melemah, Pasar SBN Ditinggal Asing
Bank Sentral Eropa (ECB): Suku Bunga Masih Akan Terus Naik
BKN Lakukan Pendataan Tenaga Non ASN, Simak Persyaratan dan Cara Registrasinya!
Saham PCAR Menguat, Bagaimana Prospeknya?
LPS Naikkan 3,75 Persen Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah
Anda Punya Tabungan Emas di Tokopedia? Segera Registrasi Offline di Pegadaian Sebelum Dibekukan
Cegah Gangguan Penyaluran Pupuk Subsidi, Petrokimia Gandeng Kejari