SINAR HARAPAN - Bagi Anda yang memiliki tabungan emas di aplikasi Tokopedia, harap segera melakukan Registrasi offline ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
"Sesuai peraturan Pegadaian (yang sudah dikomunikasikan sejak 29 Maret 2022), per tanggal 29 September 2022 akan dilaksanakan pemotongan Biaya Titipan sebesar Rp30 ribu per tahun dan pengguna wajib melakukan Registrasi offline di cabang Pegadaian terdekat sebelum akun tabungan emas Pegadaian ditutup/dibekukan," tulis Tokopedia di situs resminya, dikutip Selasa 27 September 2022.
Registrasi offline di cabang Pegadaian terdekat ini harus dilakukan sebelum tanggal 29 September 2022. Jika tidak melakukan Registrasi offline, tabungan emas kamu akan dibekukan maksimal 12 bulan.
Baca Juga: BKN Lakukan Pendataan Tenaga Non ASN, Simak Persyaratan dan Cara Registrasinya!
Pengguna lama dengan membership Gold Club dan Gold Prime pun harus melakukan Registrasi offline untuk upgrade menjadi Gold Prestige ke cabang Pegadaian maksimal 6 bulan sejak tanggal peraturan ini ditetapkan, yaitu 29 September 2022.
Di sisi lain, untuk pengguna baru yang membuka akun setelah 29 Maret 2022 diberikan waktu 6 bulan untuk Registrasi offline. Jika tidak akun akan dibekukan selama 12 bulan. "Jika dalam 12 bulan tetap tidak melakukan Registrasi offline, akun akan secara otomatis tertutup," jelas Tokopedia lagi.
Adapun selanjutnya, Pegadaian dan Tokopedia juga akan melakukan pemotongan biaya titipan saldo tabungan emas sebesar Rp 30 ribu per tahun.
Baca Juga: Bisa Lebih Hemat BBM, Uji Jalan Campuran BBM dan BBN (B40) Selesai Desember 2022
"Saldo tabungan emas Pegadaian senilai Rp 40 ribu akan dihitung sebagai saldo mengendap yang tidak dapat dijual dan akan digunakan untuk pembayaran biaya titipan tahunan," tulis Tokopedia.
Jadi, bagi Anda yang mempunyai tabungan emas Pegadaian di Tokopedia, segera Registrasi offline akun tabungan emas Tokopedia Anda di Pegadaian terdekat.***
Artikel Terkait
Saham GOTO Masih Ramai Diperdagangkan di Tengah Pelemahan IHSG
UKM Center UI: Kurangnya Literasi Digital Jadi Tantangan UMKM Urus Perizinan Melalui OSS
Bisa Lebih Hemat BBM, Uji Jalan Campuran BBM dan BBN (B40) Selesai Desember 2022
Sri Mulyani: Realisasi Belanja Subsidi Naik 16,8 Persen Per Agustus 2022
Reli Dolar AS Jatuhkan Harga Emas ke bawah Level Psikologis Baru
Rupiah Melemah, Pasar SBN Ditinggal Asing
Bank Sentral Eropa (ECB): Suku Bunga Masih Akan Terus Naik
BKN Lakukan Pendataan Tenaga Non ASN, Simak Persyaratan dan Cara Registrasinya!
Saham PCAR Menguat, Bagaimana Prospeknya?
LPS Naikkan 3,75 Persen Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah