SINAR HARAPAN - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen dan sebesar 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum menjadi 0,75 persen.
Tidak hanya di LPS, TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPS) juga ditingkatkan sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.
Dilansir dari ANTARA, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa keputusan menaikkan TBP diambil dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal seperti kondisi perbankan dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan dalam menjaga sistem keuangan nasional.
Baca Juga: Saham PCAR Menguat, Bagaimana Prospeknya?
TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.
Berdasarkan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.
Dengan demikian, jika dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan ada perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya terhadap penetapan TBP, LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut.
Baca Juga: BKN Lakukan Pendataan Tenaga Non ASN, Simak Persyaratan dan Cara Registrasinya!
Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan, Purbaya kembali menyampaikan dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank dan nasabah penyimpan berada di atas tingkat Bunga penjaminan simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS.
Berkenaan dengan hal tersebut, LPS mengimbau bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran penjaminan yang berlaku saat ini.
Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau bank tetap memperhatikan ketentuan TBP simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
Baca Juga: Bank Sentral Eropa (ECB): Suku Bunga Masih Akan Terus Naik
Dalam menjalankan operasional, bank juga harus mengetahui berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia.***
Artikel Terkait
Tol Baru Bawa Untung Besar Untuk Jasa Marga
Saham GOTO Masih Ramai Diperdagangkan di Tengah Pelemahan IHSG
UKM Center UI: Kurangnya Literasi Digital Jadi Tantangan UMKM Urus Perizinan Melalui OSS
Bisa Lebih Hemat BBM, Uji Jalan Campuran BBM dan BBN (B40) Selesai Desember 2022
Sri Mulyani: Realisasi Belanja Subsidi Naik 16,8 Persen Per Agustus 2022
Reli Dolar AS Jatuhkan Harga Emas ke bawah Level Psikologis Baru
Rupiah Melemah, Pasar SBN Ditinggal Asing
Bank Sentral Eropa (ECB): Suku Bunga Masih Akan Terus Naik
BKN Lakukan Pendataan Tenaga Non ASN, Simak Persyaratan dan Cara Registrasinya!
Saham PCAR Menguat, Bagaimana Prospeknya?