BKN Lakukan Pendataan Tenaga Non ASN, Simak Persyaratan dan Cara Registrasinya!

- Selasa, 27 September 2022 | 11:53 WIB
BKN lakukan pendataan tenaga Non ASN, simak persyaratan dan cara registrasinya! (Instagram @bkngoidofficial)
BKN lakukan pendataan tenaga Non ASN, simak persyaratan dan cara registrasinya! (Instagram @bkngoidofficial)

SINAR HARAPAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang melakukan pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN yang masih akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Tahap akhir pendataan Non ASN tahun ini diharapkan selesai pada bulan Oktober.

Kebijakan penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah ini dilakukan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, di mana Instansi Pemerintah diberikan waktu selama 5 tahun sampai dengan tahun 2023 untuk menyelesaikannya.

Mengutip dari situs resmi BKN dan Buku Petunjuk Pendataan Non ASN, pendataan ASN mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non ASN.

Baca Juga: Rupiah Melemah, Pasar SBN Ditinggal Asing

Tahapan ini menjadi waktu untuk admin dan operator instansi untuk mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya. Pendataan ini juga dilakukan pada pekerja non-ASN yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, persyaratan untuk dapat masuk ke dalam pendataan pekerja non-ASN antara lain:

  • Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
  • Berstatus sebagai Pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah
  • Pembayaran langsung menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
  • Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja
  • Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Baca Juga: Bisa Lebih Hemat BBM, Uji Jalan Campuran BBM dan BBN (B40) Selesai Desember 2022

Beberapa ketentuan yang tidak termasuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN 2022 ini antara lain:
• Badan Layanan Umum / BLUD
• Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan
mekanisme Outsourcing (Alih daya)
• Pegawai SK/Kontrak Kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD

Setelah memenuhi persyaratan di atas, admin/operator Instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja sampai saat ini. Instansi wajib melakukan checking (pemeriksaan) dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN sampai batas waktu yang ditentukan. Instansi wajib juga melakukan finalisasi
dan mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non ASN.

Setelah didaftarkan oleh Instansi, tenaga Non-ASN dapat membuat Akun Pendataan Non-ASN. Registrasi akun ini dilakukan untuk dapat memonitor, mengonfirmasi dan melengkapi Riwayat Kerja Tenaga Non ASN masing- masing.

Baca Juga: Saham GOTO Masih Ramai Diperdagangkan di Tengah Pelemahan IHSG

Tenaga Non ASN dapat mencetak hasil resume berupa bukti Pendataan Non ASN. Proses melengkapi Riwayat oleh tenaga Non ASN akan berhenti/selesai ketika Instansi menyatakan finalisasi. Semua hal tersebut dilakukan secara online di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Tenaga Non ASN wajib memiliki nomor handphone dan email aktif serta menyiapkan softcopy/file untuk keperluan registrasi, antara lain
Kelengkapan pembuatan Akun (BUAT AKUN):
1. Kartu Tanda Penduduk (softcopy/scan format JPEG/JPG ukuran file max. 200 KB)
2. Pas Foto terbaru (berlatar bitu, softcopy/scan format JPEG/JPG ukuran file max. 200 KB)
3. Ijazah Pendidikan yang dimiliki saat ini (softcopy/scan format PDF ukuran file 100 KB – 1 MB)

Kelengkapan registrasi dan melengkapi riwayat (LOGIN):
1. SK setiap periode Bekerja (softcopy/scan format PDF ukuran file 100 KB – 1 MB)
2. Bukti Pembayaran berdasarkan SK (softcopy/scan format PDF ukuran file 100 KB – 1 MB)
3. STR bagi Tenaga Kesehatan atau Sertifikat Pendidik bagi Guru (jika memiliki) – PUPR tidak diperlukan

Halaman:

Editor: Yuanita SH

Sumber: bkn.go.id, pu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

RAJA Mau Bagi Dividen Rp67 Miliar, Cek Jadwalnya

Selasa, 30 Mei 2023 | 08:16 WIB
X