SINAR HARAPAN - Salah satu e-commerce terbesar di Indonesia, PT Shopee Indonesia, melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) sejumlah karyawannya pada Senin 19 September 2022.
Pemutusan hubungan kerja sejumlah karyawannya ini dilakukan sebagai langkah efisiensi perusahaan yang akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri dan berkelanjutan.
Jumlah karyawan yang di-PHK diperkirakan sekitar 3 persen dari total karyawan. Namun, tidak dijelaskan secara rinci di keterangan tertulisnya.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, mengatakan keputusan melakukan PHK karyawan merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaan setelah menyesuaikan beberapa perubahan kebijakan bisnis.
"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 19 September 2022.
Radynal menambahkan bahwa kami ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini. Selain itu, Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tidak akan memengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh penjual, pembeli dan mitra di Indonesia.
Baca Juga: Ekspor Industri Manufaktur Cetak Kontribusi Terbesar, Naik 24 Persen Sepanjang Januari-Agustus 2022
Dengan melayani jutaan pembeli dan penjual termasuk UMKM dan pengusaha lokal di 514 kota dan kabupaten se-Indonesia, kehadiran Shopee telah memberikan peluang bagi banyak pelaku usaha untuk bertumbuh.
"Pencapaian Shopee selama ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen dari Shopee Team. Kami ucapkan terima kasih atas kontribusi seluruh Shopee Team sejauh ini,” kata dia.
Shopee Indonesia juga tetap berkomitmen untuk terus menjalankan program bagi UMKM yang telah berjalan saat ini, melalui 9 Kampus UMKM Shopee yang ada saat ini.
Baca Juga: Kurs Rupiah Lesu Jelang Federal Open Market Commitee (FOMC) Meeting
"Kami akan terus melanjutkan misi kami untuk melayani jutaan Penjual, Pembeli dan UMKM untuk menikmati manfaat dari ekonomi digital melalui platform kami," tuturnya
Mengenai nasib karyawan yang terkena PHK, Shopee Indonesia memastikan telah memrosesnya berdasarkan peraturan pemerintah. karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji.
Artikel Terkait
BBM BP AKR Turun Harga, Cek Perbandingannya Dengan Pertamina,Vivo, dan Shell
Pemprov dan Disparekraf DKI Dukung Pelaku Ekonomi Kreatif Berpartisipasi Dalam Acara Tokyo Game Show 2022
Apa Yang Investor Perlu Ketahui Jelang FOMC Meeting Pekan Depan?
Pengaruh Putin Pada Pergerakan Minyak dan Gas Dalam Sepekan
Sempat Sentuh Rp800, Saham Toys Bisa Rebound?
Jelang FOMC Meeting, Emas Antam Logam Mulia Stagnan, Buy Back Naik Rp2.000
Kurs Rupiah Lesu Jelang Federal Open Market Commitee (FOMC) Meeting
Pasar Semakin Yakin The Fed Kerek Lagi Suku Bunga Pekan Ini
Ekspor Industri Manufaktur Cetak Kontribusi Terbesar, Naik 24 Persen Sepanjang Januari-Agustus 2022
Ministerial Retreat IMT-GT 2022 Bahas Revitalisasi Industri Pariwisata dan Pembangunan Kota Berkelanjutan