Kenaikan Tarif Transportasi Online Harus Seiring Dengan Peningkatan Layanan

- Minggu, 18 September 2022 | 07:24 WIB
Ilustrasi pengemudi ojol mengisi bahan bakar di pom bensin Pertamina. (: Liputan 6.)
Ilustrasi pengemudi ojol mengisi bahan bakar di pom bensin Pertamina. (: Liputan 6.)

SINAR HARAPANkenaikan tarif transportasi online setelah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disesuaikan pada awal September 2022 harus dibarengi dengan peningkatan layanan. Hal tersebut dikatakan oleh Pengamat Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin, Rizal Pauzi, di Makassar, Sabtu.

pemerintah sebaiknya tidak hanya fokus pada kenaikan tarif, tapi lebih memperhatikan hal-hal lain yang membuat masyarakat merasa nyaman.

"Sebab, dalam kajian Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP), salah satu alasan mengapa masyarakat mau membayar jasa lebih mahal adalah kualitas pelayanan yang baik," kata Rizal Pauzi.

Baca Juga: PLN: Tidak Ada Penghapusan Daya Listrik 450 VA

Selain itu, beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah, seperti pengawasan terhadap kualitas kendaraan, kesesuaian identitas pengemudi dengan kendaraan demi menjamin rasa aman penumpang.

"Jadi kita harapkan jangan terjebak mengurusi soal tarif, tetapi bagaimana memastikan transportasi berbasis online ini mampu memberikan layanan berkualitas. Apalagi ada SIM yang dibayar pengemudi setiap tahun masuk menjadi PAD," tambah Rizal.

Di Sulsel, kenaikan tarif angkutan sewa roda empat memang sedang masih dalam pembahasan. Namun yang menjadi perhatian, tarif angkutan yang diusulkan Dinas Perhubungan dinilai belum proporsional. Sebab, kenaikan tarif bisa mencapai 100 persen.

Baca Juga: Yuk Cegah dan Tolak Pencucian Uang atau Money Laudering dengan Cara Ini!

pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus meninjau ulang kenaikan tarif transportasi daring dengan didasari hasil kajian yang tepat dalam menetapkan tarif agar tidak merugikan masyarakat dan pihak terkait.

Rizal memaparkan, BBM merupakan salah satu dari sekian banyak komponen operasional sebuah kendaraan, untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM, sebaiknya kenaikan tarif transportasi daring seharusnya di kisaran 10-15 persen.

Sebelumnya, telah dibahas penyesuaian tarif yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel nomor 1162/IV/tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Minggu Depan, Sudahkah Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU? Begini Cara Ceknya!

Dari usulan organisasi transportasi daring, dalam rapat dengan pendapat di kantor DPRD Sulsel, diusulkan tarif batas bawah dari Rp3.700 naik Rp6.000 per kilometer. Selanjutnya untuk tarif batas atas dari semula Rp6.500 menjadi Rp7.800 dan tarif minimum sebesar Rp15.600 per kilometer untuk ditindaklanjuti Pemprov Sulsel.

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Suku Bunga The Fed Naik, Suku Bunga BI Apa Kabar?

Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:27 WIB
X