SINAR HARAPAN - OJK melalui akun instagram resminya @ojkindonesia, memberikan beberapa cara untuk dapat diaplikasikan kita dalam menolak aksi pencucian uang atau money laundering yang juga dikenal dengan istilah 'Binatu Uang'.
Istilah pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Pada waktu itu para mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika
Para mafia ini kemudian membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Baca Juga: Saham YG Entertainment Naik Tipis, SM Entertainment Melesat
Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian yakni Laundromats yang waktu itu terkenal di Amerika Serikat. Usaha pencucian ini kemudian semakin maju dan berbagai uang hasil kejahatan yang diperoleh ditanamkan pada usaha pencucian pakaian ini. Itulahawal mula istilah money laundering.
Pencucian uang atau money laundering adalah tindak kejahatan untuk menyamarkan hasil kejahatan agar sulit diketahui sistem keuangan. Biasanya pelaku kejahatan ini menyamarkan hasil kejahatannya melalui mata uang kripto, barang mewah, menggunakan rekening orang lain, atau mencampur dana hasil kejahatan dengan hasil usaha legal.
Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No. 8/2010 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Saham GOTO Anjlok Ke Bawah Level Support
1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Baca Juga: Pertamina: Angkutan Hasil Tambang dan Sawit Wajib Menggunakan BBM Nonsubsidi
Kita dapat berperan dalam mencegah aksi pencucian uang ini, seperti yang disampaikan oleh Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, ini caranya:
- Memberikan identitas dan informasi yang benar ke lembaga jasa keuangan.
- Tidak menerima dana yang tidak diketahui asal-usulnya.
- Tidak menyimpan dana orang lain pada rekening yang dimiliki.
- Tidak membeli harta yang tidak jelas asal-usulnya.
- Tidak terlibat dalam pendanaan terkait kejahatan atau terorisme.
Yuk kita cegah pencucian uang di sektor jasa keuangan.
Artikel Terkait
Adobe Resmi Akuisisi Figma Senilai 20 Miliar Dolar AS
Pertamina: Angkutan Hasil Tambang dan Sawit Wajib Menggunakan BBM Nonsubsidi
Beruntung IHSG Libur, Wall Street Anjlok Dibayangi Sentimen Risk Off
Saham GOTO Anjlok Ke Bawah Level Support
Saham YG Entertainment Naik Tipis, SM Entertainment Melesat
BSU Tahap 2 Cair Minggu Depan, Sudahkah Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU? Begini Cara Ceknya!
Masih Terbuka! Rekrutmen PPPK Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2022
Akhir Pekan Ini Emas Antam Logam Mulia Naik Rp7.000, Emas Comex Naik Tipis
Harga TBS dan CPO Jambi Turun Lagi, Cek Harganya Sekarang
Gubernur Babel Apresiasi Pembangunan Smelter PT Timah (TINS)