Harga TBS dan CPO Jambi Turun Lagi, Cek Harganya Sekarang

- Sabtu, 17 September 2022 | 16:46 WIB
TBS bahan baku CPO.  (Antara/Evalisa Siregar)
TBS bahan baku CPO. (Antara/Evalisa Siregar)

SINAR HARAPANHarga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Provinsi Jambi kembali mengalami penurunan untuk periode 16-22 September 2022.

Menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agus Rizal, dalam rapat penetapan harga TBS oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bersama pengusaha serta perwakilan asosiasi petani sawit, mengemukakan pada rapat tersebut harga TBS usia 10-20 tahun ditetapkan dengan harga yang lebih murah Rp16 dari yang semula Rp2.413 menjadi Rp2.397 per kilogram.

Rapat ini juga menetapkan harga CPO turun Rp85 dari Rp10.606 menjadi Rp10.521 per kilogram, sedangkan untuk harga Inti sawit naik Rp26 dari harga Rp6.220 jadi Rp6.246 per kilogram.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Minggu Depan, Sudahkah Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU? Begini Cara Ceknya!

"Kita terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai harga TBS ini agar dapat diterapkan pabrik sawit yang ada di daerah,” kata Agus Rizal.

Harga TBS ini sendiri bervariasi tergantung dengan usia masa tanam yang beragam. Kemudian harga ini juga berlaku untuk petani sawit yang telah bermitra dengan pabrik sawit.

Berikut rincian harga TBS di Jambi untuk TBS untuk periode kali ini :

-Usia tanam 3 tahun Rp1.883 per kilogram
-Usia tanam 4 tahun Rp1.999 per kilogram
-Usia tanam 5 tahun Rp2.092 per kilogram
-Usia tanam 6 tahun Rp2.180 per kilogram
-Usia tanam 7 tahun Rp2.236 per kilogram.
-Usia tanam 8 tahun Rp2.282 per kilogram.
-Usia tanam 9 tahun Rp2.328 per kilogram.
-Usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp2.397 per kilogram.
-Usia 21 hingga 24 tahun Rp2.323 per kilogram.
-Usia di atas 25 tahun Rp2.214 per kilogram.

Baca Juga: Masih Terbuka! Rekrutmen PPPK Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2022

Turunnya TBS, inti sawit dan CPO tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit, yang merupakan kesepakatan tim perumus dalam rapat yang dihadiri para pengusaha, koperasi, dan kelompok tani sawit, yang berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur.***

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X