Masih Terbuka! Rekrutmen PPPK Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2022

- Sabtu, 17 September 2022 | 15:54 WIB
LowonganPPPK BUMN Terbaru 2022. (situs akseleran)
LowonganPPPK BUMN Terbaru 2022. (situs akseleran)

SINAR HARAPAN - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka Rekrutmen Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama (JF PKPN Ahli Utama). 

Informasi mengenai rekrutmen PPPK Kementerian BUMN 2022 ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: PENG-01/PANSEL.JFPKPN/09/2022 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Miliki Negara.

Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui https://seleksijfpkpn.bumn.go.id/ Rekrutmen PPPK Kementerian BUMN 2022 dibuka dari tanggal 7-21 September 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Minggu Depan, Sudahkah Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU? Begini Cara Ceknya!

Alur pendaftaran sebagai berikut:

  • Akses menu pendaftaran
  • Pilih jabatan yang dilamar
  • Input alamat email pribadi
  • Create password login
  • Submit pendaftaran

Setelah terdaftar, Anda dapat melakukan pendaftaran di laman seleksijfpkpn.bumn.go.id dengan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.

Adapun persyaratan adminitrasi adalah sebagai berikut

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;

3. Berusia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun (lahir setelah tanggal 7 September 1958) pada saat mendaftar;

4. Berijazah paling rendah magister atau pascasarjana (S2) di bidang ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum dan pendidikan;

5. Memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;

6. Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum paling kurang 10 (sepuluh) tahun;

7. Memiliki pengalaman kerja terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 (dua) tahun;

Halaman:

Editor: Yuanita SH

Sumber: Kemen BUMN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X